Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan yang Membawa 1,6 Ton Sabu

Selasa, 20 Februari 2018 - 17:51 WIB
Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan yang Membawa 1,6 Ton Sabu
Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan yang Membawa 1,6 Ton Sabu
A A A
SEKUPANG - Petugas Bea Cukai Batam, Polda Kepri dan TNI menangkap satu Kapal Taiwan di Pelabuhan BC Batam di Sekupang, Selasa (20/2/2018). Saat ini proses pemeriksaan tengah berlangsung bersama Polda Kepri di Gudang PT Sekupang Makmur Abadi.
Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan yang Membawa 1,6 Ton Sabu

Berikut kronologi, penangkapan kapal berbendera Taiwan tersebut dari petugas Bea Cukai Batam:

Pada hari Selasa (20/2/2018) pukul 03.00 WIB, Kapal Patroli 20007 Bea Cukai Tipe A Kota Batam menangkap KM 61870 berbendera Taiwan di Perairan dekat Pulau Mariam Kecamatan Belakang Padang karena melintas diluar TSS dan masuk Perairan Indonesia dengan mengibarkan Bendera Singapura.

Pada saat pemeriksaan dokumen yang ada di kapal diindikasikan palsu, dimana ABK kapal tidak memiliki paspor.Kemudian pukul 10.30WIB kapal tersebut ditarik ke Dermaga Zetti Kawasan Logistik Sekupang, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kronologi Penangkapan Kapal Taiwan yang Membawa 1,6 Ton Sabu

Penangkapan terhadap KM 61870 berbendera Taiwan di Perairan dekat Pulau Mariam Belakang Padang bermula dari Kapal patroli 20007 Bea cukai melakukan patroli. Saat melihat kapal berbendera Taiwan, tim patroli, mendeteksi kapal asing tersebut sedang melakukan aktivitas ilegal di perairan dekat Pulau Mariamperbatasan Perairan Singapura dan Batam.

Dimana setelah dicek, KM 61870 berbendera Taiwan ini tidak memiliki sama sekali dokumen resmi yang dibawa saat berlayar. Kapal memiliki spesifikasi dengan jenis kapal merupakan kapal ikan, memiliki anak buah kapal sebanyak 4 orang namun tidak memiliki paspor.

Saat diperiksa KM 61870berbendera Taiwan bermuatan jaring pukat ikan muatan kapal kosong, namun di kapal ditemukan jaring trawl.

Pukul 10.30 WIB Patroli Bea Cukai 20007 menarik kapal KM 61870 berbendera Taiwan ke Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang dan rencana pihak Bea Cukai akan memeriksa isi kapal KM 61870.

Pukul 12.15 WIB, tim dari Bea Cukai Batam berjumlah 15 orang melakukan pemeriksaan isi Kapal KM 61870 yang berbendera Taiwan .

Pukul 12.20 WIB empat orang ABK Kapal diperiksa oleh Tim Mabes Polri melalui Translate dan didapat data sbb :

Nama ABK
~ Than May Chan, 69 tahun
~ Than Yiie, umur 33 tahun
~ Than Chun Wiu , umur 43 tahun
~ Shei Leui Hua, umur 63 tahun

Sebelumnya KM 61870 berbendera Taiwan berlayar dari Pelabuhan Wu Zhung, China dan kapal ini milik Mr Lau. Kapal KM 61870 ini sudah berlayar selama 40 hari dari RRC untuk mencari kepiting. Dimana ABK KM 61870 ini diberi gaji sama pemilik kapal sebesar 15.000 Yen dan mereka baru bekerja di kapal tersebut.

Sampai saat ini KM 61870 berbendera Taiwan masih berada di Dermaga Zetty Kawasan Logistik Sekupang dan dalam pengawasan pihak Bea Cukai Batam.

Penangkapan Kapal patroli KM 61870 berbendera Taiwan ditangkap karena memasuki perairan Indonesia di Pulau Mariam Belakang Padang dan tidak memiliki dokumen resmi ABK juga tidak memiliki Paspor.

Dalam kapal tersebut terdapar karung-karung yang isinya sedang dicek oleh petugas BC.
Hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal didapat 86 karung yang masing-masing karung seberat 21 Kg dan diperkirakan berat jumlah total 1.806 Kg. Karung-karung tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu Kepala Humas Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Deni Sujantoro saat dihubungi SINDOnews, Selasa sore (20/2/2018) membenarkan kronologi penangkapan yang dilakukan petugas Bea Cukai Batam terhadap kapal berbendera Taiwan yang membawa 1,6 ton sabu tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1161 seconds (0.1#10.140)