Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 148,3 Gram Sabu asal Malaysia
Rabu, 11 Agustus 2021 - 05:36 WIB
loading...
Petugas BNN dan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menunjukkan pelaku dan barang bukti penyelundupan 148,3 gram sabu asal Malaysia. Foto/Ist
A
A
A
SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama tim gabungan Kanwil DJBC Jateng DIY beserta tim BNNP Jawa Tengah, BNNP Jawa Timur dan BNNK Gresik berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148.3 gram methampetamine (sabu) melalui barang kiriman PT. JKS Logistik Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8/2021), penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari adanya kecurigian pada barang kiriman asal Malaysia itu. Kemudian pada 29 Juli 2021 Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman tersebut di Gudang TPS PT. JKS Logistik Indonesia.
Berdasarkan respon K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih. Baca juga: Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.
"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (10/8/2021), penggagalan upaya penyelundupan sabu itu bermula dari adanya kecurigian pada barang kiriman asal Malaysia itu. Kemudian pada 29 Juli 2021 Unit K-9 Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta melakukan pelacakan terhadap barang kiriman tersebut di Gudang TPS PT. JKS Logistik Indonesia.
Berdasarkan respon K-9 pada koli tertentu dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan kemasan mencurigakan berupa satu bungkus plastik berisi kristal bening dimasukkan ke dalam body lotion berisi krim warna putih. Baca juga: Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Jepara, Selengkapnya di Indonesia Border Malam Ini Pukul 21.30 WIB
Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut dilakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada Laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas kedapatan positif narkotika golongan I dengan jenis metamphetamine (sabu) seberat 148.3 gram.
"Atas temuan tersebut, petugas memeriksa lebih lanjut dan dilakukan control delivery dengan tim BNN Provinsi Jawa Tengah serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY menuju alamat pengiriman (Sampang Madura)," kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin.
Lihat Juga :