Selundupkan Sabu Rp4,4 Miliar, Warga Aceh Digulung Polres Tanjab Timur
Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:05 WIB
loading...
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur mengamankan warga Aceh bersama barang bukti 3,4 kilogram sabu senilai Rp4,4 miliar. Foto/Ilustrasi
A
A
A
TANJAB TIMUR - Seorang pria asal Desa Kaba, Kecamatan Pedada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh terpaksa diringkus tim Satresnarkoba Polres Tanjungjabung (Tanjab) Timur, Jambi setelah mencoba menyelundupkan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram. “Pelaku Nasir (41) diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).
Sabu-sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.
Baca Juga: Suami Istri di Tanjungjabung Diringkus karena Edarkan Sabu Merah
Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.
Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.
Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil. ”Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.410,86 gram atau lebih dari 3,410 kilogram. “Pelaku Nasir (41) diamankan di Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu,” kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, Sabtu (23/12/2024).
Sabu-sabu seberat lebih 3 kg tersebut bila dinilai secara ekonomis setara Rp4,4 miliar.
Baca Juga: Suami Istri di Tanjungjabung Diringkus karena Edarkan Sabu Merah
Kapolres menceritakan, terungkapnya kasus ini setelah anggota Opsnal Narkoba Polres Tanjab Timur dibantu Subdit II Narkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan di Kecamatan Mendahara Ulu, yakni di kawasan Simpang Tuan.
Tidak lama kemudian, petugas mencurigai satu mobil Sigra warna putih dengan nomor polisi BK 1185 ADR. Selanjutnya, mobil yang dikendarai tersangka langsung diberhentikan. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan serta disaksikan ketua RT setempat.
Dugaan petugas benar adanya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus paket teh China ukuran besar di bawah setir mobil. ”Kemudian kami cek, ternyata di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Lihat Juga :