Selundupkan Sabu Rp4,4 Miliar, Warga Aceh Digulung Polres Tanjab Timur
Sabtu, 23 Desember 2023 - 11:05 WIB
loading...
A
A
A
Setelah ditimbang, berat bruto barang haram tersebut 3,410,86 gram, berat netto 3,378,78 gram. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa melalui jalur Kabupaten Tanjab Timur dan rencananya akan diedarkan tersangka di Kabupaten Bungo.
”Bila lolos, pelaku ini akan dikasih imbalan sebesar Rp15 juta untuk 1 kilogram,” ungkapnya.
Disamping itu, katanya, Nasir juga mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang didapatkan dari rekannya Ham.Guna penyelidikan dan proses hukum berikutnya, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polres Tanjab Timur.
Tersangka Nasir diganjar petugas Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati dan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(ams)
Lihat Juga :