Suami Istri di Tanjungjabung Diringkus karena Edarkan Sabu Merah

Kamis, 26 Januari 2023 - 08:51 WIB
loading...
Suami Istri di Tanjungjabung Diringkus karena Edarkan Sabu Merah
Pasutri berinisial RA (31) dan HS (32) ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu.
A A A
TANJAB BARAT - Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial RA (31) dan HS (32) diduga mengedarkan sabu jenis baru, yang dikenal dengan sebutan sabu merah. Mereka diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat di Jalan Panglima, Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, pasutri ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu. "Dari tangan kedua tersangka, kita amankan sekitar 528 gram sabu dan satu butir ekstasi," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Bocah 4 Tahun asal Cilegon Diculik, Dijadikan Pengemis di Jakarta

Menurutnya, dari barang bukti tersebut ditemukan 1 paket sabu jenis baru. "Biasa disebut sabu merah, karena warnanya memang merah berbeda dengan yang ada, warna putih," tukas Padli.

Pasuteri ini mengaku, menjadi narkoba lantaran faktor ekonomi. "Faktor ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari," katanya. Akibat perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1241 seconds (0.1#10.140)