Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid

Senin, 10 Agustus 2020 - 08:33 WIB
loading...
Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid
Suroso (31), yang diduga melakukan pencurian kotak amal masjid At-Taqwa Bukareh, Agam, Sumatera Barat diceburkan ke kolam depan masjid. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
AGAM - Apes menimpa Suroso (31), yang diduga melakukan pencurian kotak amal Masjid At-Taqwa Bukareh, Agam, Sumatera Barat. Warga warga Koto Tangah, Tilatang Kamang beramai-ramai menceburkannya ke dalam kolam usai tepergok membobol kotak amal. Warga curiga saat pelaku berusaha mematikan listrik untuk mematikan kamera pengawas ( CCTV ) masjid. Selanjutnya pelaku berpura-pura salat, dan saat kondisi sepi membongkar kotak amal yang ada di dekatnya.

Meski tepergok, Suroso yang belajar membongkar gembok dari YouTube ini tak mengaku mencuri. Ulah pelaku yang mengaku sebagai warga Koto Baru, Tanah Datar ini membuat warga geram. Apalagi warga menemukan barang bukti obeng dan kunci gembok kotak amal yang telah rusak. Saking jengkelnya, warga menceburkannya ke kolam ikan di depan masjid, hingga polisi datang menjemput pelaku. (Baca juga: Keributan Massa di Pasar Kliwon Solo, Sejumlah Orang Terluka)
Maling Apes, Direndam di Kolam Usai Tepergok Bobol Kotak Amal Masjid

Dari rekaman kamera CCTV diketahui bahwa pelaku mengendarai sepeda motor masuk ke halaman masjid. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku langsung mematikan listrik. Jufri Ramdani (18), warga sekitar yang saat kejadian sedang berada di sekitar masjid menyebutkan, selepas salat ashar pada Minggu sore (9/8/2020), d ia sedang asyik menikmati WiFi gratis masjid. Namun secara tiba-tiba sinyal WiFi masjid hilang. (Baca juga: Kisah Pilu Kehidupan Warga Bedeng di Bawah Jembatan Arteri Semarang)

Selanjutnya Jufri mengintip ke dalam masjid dan melihat lampu juga padam. Saat itu ia melihat ada seorang pria di dalam masjid yang gerak-geriknya mencurigakan. Pelaku berpura-pura salat di dekat kotak amal, lalu mengeluarkan sebuah obeng dari kantong jaketnya untuk mencongkel gembok kotak amal. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil merusak gembok dan langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak. (Baca juga: Kapolresta Kena Pukul Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo)

“Pas datang itu, dia langsung mematikan sekring lampu masjid. Jadi CCTV mati lalu dia beraksi. Dari awal datang gerak-geriknya mencurigakan, masuk ke dalam masjid pura-pura salat dekat kotak amal. Lalu dia periksa dan bongkar kotak amal.Saya mengintai dari ruangan di balik kaca,” kata Jufri.

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung mengamankan/ dan membawa pelaku beserta barang bukti ke kantor polisi. Di depan polisi, Suroso akhirnya mengaku nekat membongkar kotak amal masjid untuk membeli bensin sepeda motornya yang hampir habis. Suroso mengaku belajar cara merusak gembok dari YouTube. Dia juga mengaku sengaja mematikan listrik untuk mematikan CCTV agar aksinya mencongkel kotak amal masjid tidak terekam kamera pengintai.

“Saya tahu di situ ada CCTV maka saya coba matikan listriknya. Saya sangka kalau lampunya mati maka CCTV mati semua. Saya belajar membongkar gembok dari YouTube, buka di handphone terus saya praktekkan,” aku Suroso.

Kapolsek Tilatang Kamang, AKP Lirman menyebutkan bahwa pelaku yang awalnya enggan mengaku akhirnya tak bisa mengelak karena adanya sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi sementara, pelaku diduga sering beraksi dengan sasaran kotak amal masjid.

“Kasus ini masih bisa dikembangkan karena pelaku ini tidak tertutup kemungkinan juga melakukannya di tempat lain. Karena disinyalir ada kejadian pencurian kotak amal pelaku pakai sepeda motor jenis yang sama dengan modus membawa anak dan istri saat beraksi,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua kotak amal masjid, dua gembok kotak amal yang telah rusak, obeng milik pelaku yang digunakan untuk merusak gembok, uang yang dibuang pelaku di sudut masjid, dan sepeda motor Honda Beat BA 4266 FW yang dipakai pelaku.

Hingga Minggu malam (9/8/2020) polisi masih mengembangkan kasus ini. Jumlah uang yang sempat diambil pelaku masih dihitung karena saat dikepung warga, pelaku membuang uang ke beberapa sudut masjid. Pelaku terancam 7 tahun kurungan penjara karena diduga melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1831 seconds (0.1#10.140)