Rekonstruksi Ungkap Penagih Utang di Sukabumi Tewas Dipukul Pipa Besi

Rabu, 20 Desember 2023 - 16:35 WIB
loading...
Rekonstruksi Ungkap Penagih Utang di Sukabumi Tewas Dipukul Pipa Besi
Rekonstruksi perkara kasus pembunuhan ibu rumah tangga penagih utang yang dilakukan oleh perempuan berinisial PS (28) di Kota Sukabumi. Foto/MPI/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai penagih utang (debt colector) tewas kehabisan nafas akibat dicekik menggunakan ikat pinggang. Sebelumnya korban masih bernyawa setelah dipukul pipa besi lalu ditidurkan di kamar dan dicekik hingga tewas.

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan rekonstruksi perkara kasus pembunuhan seorang debt collector yang dilakukan oleh perempuan berinisial PS (28). Terdapat 2 tempat kejadian perkara (TKP) dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (20/12/2023).

TKP pertama berada di rumah tersangka di Jalan Lio Santa RT 03/01, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan disaksikan warga sekitar yang berkerumun di sekitar TKP.



Tim INAFIS dan Jaksa Penuntut Umum, Jaja Subagja turut menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, total ada 48 adegan yang diperagakan. Setelah dari rumah tersangka, rekonstruksi dilanjutkan di Sungai Cipelang tempat di mana jasad korban dibuang.

”Baik kami sudah lakukan rekonstruksi terkait kelengkapan berkas perkara tadi dilaksanakan 48 adegan. Kemudian saat ini juga kita akan melanjutkan ke TKP kedua yaitu tempat pembuangan jenazah,” kata Bagus, Rabu (20/12/2023).

Bagus mengungkapkan, kematian korban diperagakan pada adegan ke 30 saat berada di kamar rumah tersangka pada saat pelaku menyimpan korban dengan menidurkan korban di kasur. Pada saat itu, diduga korban masih bernyawa dan ada nafasnya.

”Keterangan dari rekonstruksi ini akan disesuaikan kembali dengan keterangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari pelaku. Untuk sejauh ini, PS masih menjadi tersangka tunggal dalam perkara tersebut,” ujar Bagus.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)