Butuh 140 Ribu Saksi di Jabar, DPP Partai Perindo Minta Proses Rekrutmen Dikebut
loading...
A
A
A
BANDUNG - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mendorong percepatan rekrutmen saksi untuk kemenangan Partai Perindo pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Abdul Khaliq Ahmad saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggung Jawab Saksi yang berlangsung di Sekretariat DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti No 75, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
"Hari ini DPW Partai Perindo Jawa Barat bersama DPP melakukan rapat koordinasi untuk melakukan percepatan rekrutmen saksi untuk kepentingan Pemilu 2024," ucap Abdul Khaliq Ahmad.
Dia mengatakan, Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah terbanyak mencapai 140 ribu.
"Oleh karena itu maka dari 140 ribu TPS itu artinya Partai Perindo harus mengisi dengan 140 ribu orang saksi yang tersebar di 11 Dapil. Untuk proses percepatan ini deadline-nya sampai dengan akhir Desember," ungkapnya.
Berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam rapat koordinasi ini, kata Abdul, bahwa penanggungjawab saksi bukan lagi caleg DPR RI dan dibantu oleh DPD.
"Hari ini dirubah skemanya menjadi baik penanggungjawab saksi caleg DPR RI maupun DPD sama-sama sebagai penanggungjawab saksi. Jadi dijadikan satu kekuatan bersama," imbuh Abdul Khaliq Ahmad.
Hal itu disampaikan Abdul Khaliq Ahmad saat memimpin Rapat Koordinasi Penanggung Jawab Saksi yang berlangsung di Sekretariat DPW Partai Perindo Jabar, Jalan Cipaganti No 75, Pasteur, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (18/12/2023).
"Hari ini DPW Partai Perindo Jawa Barat bersama DPP melakukan rapat koordinasi untuk melakukan percepatan rekrutmen saksi untuk kepentingan Pemilu 2024," ucap Abdul Khaliq Ahmad.
Dia mengatakan, Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan jumlah terbanyak mencapai 140 ribu.
"Oleh karena itu maka dari 140 ribu TPS itu artinya Partai Perindo harus mengisi dengan 140 ribu orang saksi yang tersebar di 11 Dapil. Untuk proses percepatan ini deadline-nya sampai dengan akhir Desember," ungkapnya.
Berdasarkan hasil kesepatan bersama dalam rapat koordinasi ini, kata Abdul, bahwa penanggungjawab saksi bukan lagi caleg DPR RI dan dibantu oleh DPD.
"Hari ini dirubah skemanya menjadi baik penanggungjawab saksi caleg DPR RI maupun DPD sama-sama sebagai penanggungjawab saksi. Jadi dijadikan satu kekuatan bersama," imbuh Abdul Khaliq Ahmad.