590 Batang Kayu Ilegal dari Taman Nasional Betung Kerihun Disita

Rabu, 31 Januari 2018 - 21:48 WIB
590 Batang Kayu Ilegal dari Taman Nasional Betung Kerihun Disita
590 Batang Kayu Ilegal dari Taman Nasional Betung Kerihun Disita
A A A
KAPUAS HULU - TS (29) warga Kapus Hulu ditangkap karena menampung 590 batang kayu ilegal jenis Pukul Kawi yang berasal dari Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Kabupaten Kapuas Hulu. Sebelumnya TS ditangkap tim Sporc Brigade Bekantan seksi wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Polhut BBTNBKDS dalam suatu operasi, Minggu 28 Januari 2018 lalu.

Penyidik lalu menetapkan TS (29) sebagai tersangka dan menyita 590 batang kayu olahan jenis pukul kawi (rimba campuran).

Tersangka TS kemudian ditahan di Rutan Kelas IIb Putussibau, sedangkan barang bukti 590 batang kayu olahan rimba campuran dititipkan di Kantor Balai Besar TNBKDS.

Penyidik menjerat tersangka TS (29) dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 87 Ayat (1) huruf b dan atau Ayat (1) huruf c UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan.

Dimana ancaman hukumannya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Operasi tangkap tangan ini dilakukan ketika Tim SPORC mendapat informasi dari petugas Polhut TNBKDS bahwa ada penampung kayu illegal di dalam Kawasan TNBKDS Dusun Empanang, Desa Laut Tawang, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.

Dari informasi yang diterima, Tim SPORC bersama-sama Polhut TNBKDS melakukan pemeriksaan terhadap Tempat Penumpukan Kayu (TPK) milik TS tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku (TS) tidak memiliki dokumen sahnya hasil hutan dan diduga 590 batang kayu tersebut berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan TNBKDS.

Dalam kasus ini Penyidik akan melakukan lacak balak terhadap asal usul kayu tersebut dan pengembangan kasus sehingga dapat mengusut dan mengungkap pelaku lainnya yang diduga turut terlibat.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5271 seconds (0.1#10.140)