Bupati Toraja Utara Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:35 WIB
loading...
A
A
A
"Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," kata Bupati Kalatiku.
Berbeda dengan Bupati Toraja Utara, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali memperpanjangan masa belajar di rumah melalui Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
Berbeda dengan Bupati Toraja Utara, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali memperpanjangan masa belajar di rumah melalui Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
(luq)
Lihat Juga :