Bupati Toraja Utara Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
loading...
A
A
A
TORAJA UTARA - Bupati Kabupaten Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memperbolehkan sekolah melakukanproses belajar mengajar tatap muka atau belajar di dalam kelas.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 421/0816/Diknas tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, proses belajar mengajar secara tatap muka di kabupaten Toraja Utara mulai dilaksanakan Senin 10 Agustus 2020 besok.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning Berpotensi Jadi Klaster Baru
Meskipun sekolah diperbolehkan membuka kembali proses belajar mengajar di kelas, Bupati Kalatiku Paembonan mengingatkan agar sistem pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengacu kepada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, syarat-syarat protokol kesehatan harus dipedomani oleh siswa dan tenaga pendidik setelah dibukanya pembelajaran tatap muka.
"Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," kata Bupati Kalatiku.
Berbeda dengan Bupati Toraja Utara, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali memperpanjangan masa belajar di rumah melalui Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020.
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 421/0816/Diknas tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, proses belajar mengajar secara tatap muka di kabupaten Toraja Utara mulai dilaksanakan Senin 10 Agustus 2020 besok.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning Berpotensi Jadi Klaster Baru
Meskipun sekolah diperbolehkan membuka kembali proses belajar mengajar di kelas, Bupati Kalatiku Paembonan mengingatkan agar sistem pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengacu kepada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, syarat-syarat protokol kesehatan harus dipedomani oleh siswa dan tenaga pendidik setelah dibukanya pembelajaran tatap muka.
"Keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," kata Bupati Kalatiku.
Berbeda dengan Bupati Toraja Utara, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae kembali memperpanjangan masa belajar di rumah melalui Surat Edaran Nomor 221/VIII/2020/Setda tanggal 7 Agustus 2020.
Dalam surat edaran bupati Tana Toraja itu, perpanjangan masa belajar untuk satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SLB hingga tanggal 30 Agustus 2020. Sementara untuk satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan Perguruan Tinggi, masa belajar di rumah diperpanjang hingga tanggal 24 Agustus 2020.
"Satuan pengelola sendidikan yang telah siap untuk melakukan tatap muka supaya melaporkan kepada Satgas Kabupaten COVID-19 melalui Dinas Pendidikan," kata Bupati.
(luq)