Bupati Toraja Utara Izinkan Sekolah Lakukan Pembelajaran Tatap Muka
Minggu, 09 Agustus 2020 - 15:35 WIB
loading...
Anak-anak sekolah mengikuti proses belajar daring dengan fasilitas internet gratis yang disediakan warga, yang bekerja sama dengan pemerintah setempat, dan Babinsa di Sekolah Gazebo, Kelurahan Tello Baru, Makassar, Sulsel, akhir Juli lalu. Foto: SINDOnews
A
A
A
TORAJA UTARA - Bupati Kabupaten Toraja Utara, Kalatiku Paembonan memperbolehkan sekolah melakukanproses belajar mengajar tatap muka atau belajar di dalam kelas.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 421/0816/Diknas tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, proses belajar mengajar secara tatap muka di kabupaten Toraja Utara mulai dilaksanakan Senin 10 Agustus 2020 besok.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning Berpotensi Jadi Klaster Baru
Meskipun sekolah diperbolehkan membuka kembali proses belajar mengajar di kelas, Bupati Kalatiku Paembonan mengingatkan agar sistem pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengacu kepada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, syarat-syarat protokol kesehatan harus dipedomani oleh siswa dan tenaga pendidik setelah dibukanya pembelajaran tatap muka.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Toraja Utara nomor 421/0816/Diknas tanggal 4 Agustus 2020. Berdasarkan surat edaran bupati tersebut, proses belajar mengajar secara tatap muka di kabupaten Toraja Utara mulai dilaksanakan Senin 10 Agustus 2020 besok.
Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Zona Kuning Berpotensi Jadi Klaster Baru
Meskipun sekolah diperbolehkan membuka kembali proses belajar mengajar di kelas, Bupati Kalatiku Paembonan mengingatkan agar sistem pembelajaran tatap muka dilakukan dengan mengacu kepada keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 tanggal 15 Juni 2020.
Selain itu, syarat-syarat protokol kesehatan harus dipedomani oleh siswa dan tenaga pendidik setelah dibukanya pembelajaran tatap muka.
Lihat Juga :