Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Harus Disetujui Orang Tua Siswa
Minggu, 09 Agustus 2020 - 08:53 WIB
loading...
Beberapa siswa antre untuk mengambil kartu perdana Simpati yang berisi kuota data internet di Sekolah Dasar Negeri kompleks Sambung Jawa, Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Muchtamir Zaide
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menegaskan, pengaktifan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning tidak bisa langsung dilakukan. Sedikitnya, ada 4 hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
4 hal tersebut adalah persetujuan yang harus dikantongi pihak sekolah dari berbagai pihak. Pertama, persetujuan dari pemerintah setempat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua siswa.
"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkap Nadiem, Sabtu kemarin di Jakarta, seperti dikutip dari laman penanganan COVID-19 pusat.
Nantinya, penerapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Sementara jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.
4 hal tersebut adalah persetujuan yang harus dikantongi pihak sekolah dari berbagai pihak. Pertama, persetujuan dari pemerintah setempat atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kedua, persetujuan kepala sekolah setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pemerintah Membolehkan Sekolah Tatap Muka di Zona Kuning
Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir, adanya persetujuan dari orang tua siswa.
"Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa," ungkap Nadiem, Sabtu kemarin di Jakarta, seperti dikutip dari laman penanganan COVID-19 pusat.
Nantinya, penerapan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara bertahap. Sementara jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.
Lihat Juga :