Tangis Wanita Ini Pecah usai Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Produksi Sabu Oplosan

Senin, 11 Desember 2023 - 20:32 WIB
loading...
Tangis Wanita Ini Pecah...
Wanita berinisial KH (51) hanya bisa menangis usai ditangkap Satreskoba Polres Ogan Ilir, karena terlibat kasus produksi sabu oplosan. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
OGAN ILIR - Tangis wanita berinisial KH (51) pecah, usai ditangkap anggota Satreskoba Polres Ogan Ilir. KH ditangkap polisi, karena terlibat dalam produksi sabu oplosan di wilayah Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.



KH ditangkap di rumah tempat industri sabu oplosan pada akhir November lalu. Saat ditangkap, KH sempat berkilah tak terlibat dalam bisnis sabu yang dijalankan rekannya berinisial IA yang kini buron.



"Saya sudah kirim uang Rp10 juta ke IA untuk segera mengirimkan sabu ke Bangka Belitung, tapi sampai sekarang tidak ada cerita, makanya saya datang ke sini (TKP)," ujar KH di Polres Ogan Ilir, Senin (11/12/2023).



Namun saat baru tiba di Pemulutan, KH terkejut lantaran ditangkap polisi, sedangkan rekannya IA melarikan diri. "Bukan saya yang menjalankan usaha itu. Itu kerjaannya IA," lanjut tersangka KH sambil menangis.

Sebelum ditangkap polisi, tersangka KH mengaku sempat diminta rekannya IA, agar membawa sabu ke Bangka Belitung, namun dirinya menolak. "Saya tidak menjalankan bisnis sabu oplosan itu," jelasnya.

Sementara itu Wakapolres Ogan Ilir, Kompol Hermansyah mengatakan, saat penggerebekan home industri sabu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu kristal seberat 228 gram, dan sabu cair sebanyak 350 mililiter.



"Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga ditemukan bahan pembuatan sabu oplosan, yakni obat tablet sakit kepala, detergen, pemutih pakaian, hingga lem perekat super," jujar Hermansyah.

Selain bahan baku pembuat sabu, polisi juga menemukan peralatan dan perlengkapan yakni kompor gas, panci, nampan plastik dan satu unit ponsel untuk transaksi sabu. "Peran tersangka ini membantu IA mengemas sabu oplosan, yakni dengan cara memasukkan sabu ke plastik," jelasnya.

Rencananya, kata Hermansyah, sabu oplosan asal Ogan Ilir tersebut akan dipasarkan ke Provinsi Bangka Belitung. Dan dari pengakuan tersangka, rumah produksi sabu oplosan tersebut baru satu minggu beroperasi sebelum digerebek. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2817 seconds (0.1#10.140)