2 Wanita Cantik di Lahat Dijebloskan Tahanan Polisi Akibat Jual Ekstasi
Senin, 11 Desember 2023 - 19:37 WIB
loading...
Dua wanita cantik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AI (21), dan RO (28) ditangkap polisi karena mengedarkan ekstasi. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A
A
A
LAHAT - Dua wanita cantik di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dijebloskan sel tahanan Polres Lahat, gara-gara menjual ekstasi. Kedua tersangka kasus peredaran ekstasi tersebut, diketahui berinisial AI (21), dan RO (28).
Baca juga: 2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati
Kasat Reskoba Polres Lahat, AKP M. Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar ekstasi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ada informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi ekstasi di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya," tuturnya.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskoba Polres Lahat, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil ditangkap dua wanita cantik tersebut saat tengah berada di depan Gang Cermin, untuk mengedarkan ekstasi.
Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis
Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 8,5 butir ineks. Ekstasi berwarna hijau muda tersebut, terbungkus plastik klip transparan dengan berat 3,31 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan ponsel.
Baca juga: 2 Pengunjung Tertangkap Bawa Ekstasi, DKI Kaji Penutupan Kafe Kloud Senopati
Kasat Reskoba Polres Lahat, AKP M. Romi mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar ekstasi ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. "Ada informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi ekstasi di kawasan Gang Cermin, Kelurahan Kota Jaya," tuturnya.
Setelah mendapat informasi itu, anggota Satreskoba Polres Lahat, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, berhasil ditangkap dua wanita cantik tersebut saat tengah berada di depan Gang Cermin, untuk mengedarkan ekstasi.
Baca juga: Perkelahian Maut Pecah di Arena Judi Sabung Ayam, 1 Tewas dan 2 Kritis
Selain kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 8,5 butir ineks. Ekstasi berwarna hijau muda tersebut, terbungkus plastik klip transparan dengan berat 3,31 gram, uang tunai Rp550 ribu, dan ponsel.
Lihat Juga :