Gara-gara Suara Motor, Kakek Amas Dianiaya Sampai Kritis

Rabu, 10 Januari 2018 - 16:24 WIB
Gara-gara Suara Motor, Kakek Amas Dianiaya Sampai Kritis
Gara-gara Suara Motor, Kakek Amas Dianiaya Sampai Kritis
A A A
BANDUNG - Emosi sesaat membawa Ferdinand alias Didi (36) ke sel tahanan Polsek Sukasari. Ferdinand diduga menganiaya Amas Suherman (58) sampai kritis dan sampai kini belum sadarkan diri di RSUP Hasan Sadikin, Bandung.

Kapolsek Sukasari Kompol Sukmawijaya mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah yang dijaga korban kakek Amas di Jalan Padasaluyu Selatan Nomor 05, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung pada Selasa 9 Januari 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.

Penganiayaan bermula saat pelaku Ferdinand mendatangi rumah yang dijaga korban di Jalan Padasaluyu. Pelaku melihat sepeda motor korban terparkir di teras. Kemudian dia teriak-teriak memanggil korban. Namun, panggilan itu tak dihiraukan oleh korban.

Selanjutnya, pelaku lantas loncat pagar dan menggedor-gedor pintu garasi rumah korban menggunakan tangan dan kaki. Tak lama kemudian pintu garasi dibuka oleh korban Amas. Tersangka Ferdinand memperingatkan korban agar tidak menggunakan sepeda motor dengan suara berisik. Amas tak menjawab perkataan pelaku. Dia hanya diam dan memelototi pelaku.

Karena sikap korban, pelaku semakin emosi. Ferdinand lalu memukul rahang kiri korban sampai terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku kembali menendang tiga kali dada korban yang sudah tak berdaya. Akibatnya, korban Amas tak sadarkan diri. Dari mulutnya keluar darah segar. Setelah itu pelaku menggalkan korban yang terkapar di lantai.

"Pelaku kesal kepada korban karena membawa motor dengan suara berisik. Tersangka merasa terganggu sehingga terjadilah penganiayaan itu," kata Sukmawijaya di Mapolsek Sukasari, Rabu (10/1/2017).

Keesokan harinya, Selasa (9/1/2018), kata Kapolsek, tersangka Ferdinand menghubungi Uda, satpam perumahan dan memberitahukan bahwa korban Amas telah dipukuli. Ferdinand juga meminta Uda memeriksa kondisi korban. Akibat penganiayaan itu, korban Amas menderita patah tulang hidung, tulang rusuk, dan luka lebam di mata dan pelipis. Sampai saat ini korban kritis dan belum sadarkan diri.

Keluarga korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Polsek Sukasari. Anggota Unit Reskrim Polsek Sukasari bergerak cepat meringkus tersangka Ferdinand di rumahnya, Jalan Padasaluyu Selatan Nomor 08, Kelurahan Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Dia terancam hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolsek.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6023 seconds (0.1#10.140)