Kasus Penganiayaan Dokter, UGJ Cirebon Diminta Tidak Intervensi
Kamis, 01 Juli 2021 - 19:41 WIB
loading...
Rektorat UGJ Cirebon diminta tidak mengintervensi kasus penganiayaan terhadap dr Herry Nurhendriyana. Diduga Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ menganiaya Herry, tenaga medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pihak rektorat Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon diminta tidak mengintervensi kasus penganiayaan dengan korban dr Herry Nurhendriyana. Diduga Kepala Lab Fakultas Kedokteran UGJ menganiaya Herry yang merupakan tenaga medis Klinik Cakrabuana dan Dosen FK UGJ.
Dugaan intervensi pihak kampus ini terlihat saat mengeliminasi kewenangan dan tanggung jawab korban sebagai dosen dan pelaksana harian Klinik Cakrabuana, (klinik tersebut di bawah naungan FK UGJ) saat menempuh jalur hukum. “Biarkan proses hukum berjalan, rektorat tidak boleh ikut campur,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Adib Miftahul kepada wartawan, Kamis (1/7/2021). Baca juga: dr Herry Dianiaya Kepala Lab FK UGJ Cirebon Gara-gara Curiga Pembelian Rapid Test
Bahkan, belakangan terungkap pihak rektorat menghubungi Bupati Cirebon H Imron agar turut membantu pelaku agar tak ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan. “Dari sini saja kita bertanya-tanya, kenapa yang justru dibela pelaku. Ini ada apa?” tanya Adib.
Sementara itu, dr Herry Nurhendriyana menuturkan, ketika membawa kasus penganiayaannya ke jalur hukum mendapat tekanan mulai dari Ketua Yayasan UGJ hingga rektorat. Ia mendapat berbagai ancaman dan diminta mencabut laporan polisi.
“Saya diberitahu oleh beberapa karyawan Fakultas Kedokteran bahwa jadwal mengajar saya telah diganti oleh dosen lain. Jadwal skill lab dan status pembimbing skripsi mahasiswa saya dicabut dan dialihkan kepada dosen lain tanpa alasan yang jelas oleh dekan,” kata Herry.
Dugaan intervensi pihak kampus ini terlihat saat mengeliminasi kewenangan dan tanggung jawab korban sebagai dosen dan pelaksana harian Klinik Cakrabuana, (klinik tersebut di bawah naungan FK UGJ) saat menempuh jalur hukum. “Biarkan proses hukum berjalan, rektorat tidak boleh ikut campur,” kata Direktur Eksekutif Kajian Politik Adib Miftahul kepada wartawan, Kamis (1/7/2021). Baca juga: dr Herry Dianiaya Kepala Lab FK UGJ Cirebon Gara-gara Curiga Pembelian Rapid Test
Bahkan, belakangan terungkap pihak rektorat menghubungi Bupati Cirebon H Imron agar turut membantu pelaku agar tak ditahan di Rumah Tahanan alias Rutan. “Dari sini saja kita bertanya-tanya, kenapa yang justru dibela pelaku. Ini ada apa?” tanya Adib.
Sementara itu, dr Herry Nurhendriyana menuturkan, ketika membawa kasus penganiayaannya ke jalur hukum mendapat tekanan mulai dari Ketua Yayasan UGJ hingga rektorat. Ia mendapat berbagai ancaman dan diminta mencabut laporan polisi.
“Saya diberitahu oleh beberapa karyawan Fakultas Kedokteran bahwa jadwal mengajar saya telah diganti oleh dosen lain. Jadwal skill lab dan status pembimbing skripsi mahasiswa saya dicabut dan dialihkan kepada dosen lain tanpa alasan yang jelas oleh dekan,” kata Herry.
Lihat Juga :