2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan

Minggu, 03 Desember 2023 - 18:09 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi Pandemi Covid-19 di Manado Segera Disidangkan
Kejari Manado, menyerahkan berkas perkara dua tersangka kasus korupsi penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Dua tersangka kasus korupsi percepatan penanganan pandemi Covid-19, berinisial SARK, dan RI, segera disidangkan. Berkas perkara tahap dua, telah diserahkan tim jaksa penyidik Kejari Manado, kepada jaksa penuntut umum (JPU).



Kedua tersangka diduga melakukan korupsi, pada kegiatan Pengadaan Ikan Kaleng Tahap I-III di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado, yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkot Manado, tahun anggaran 2020.



Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar mengatakan, penyerahan Tahap II perkara dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejari Manado, yang termuat dalam berkas perkara masing-masing tersangka dinyatakan lengkap.



Tersangka korupsi SARK, dilimpahkan dengan nomor berkas perkara B-01/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023. Sedangkan tersangka RI alias R dengan nomor berka perkara BP-02/P.1.10/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023.

Berkas perkara hasil penyelidikan kasus korupsi ini, dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti melalui surat pemberitahuan No. B-4254/P.1.10/Ft.1/11/2, dan No. B-4255/P.1.10/Ft.1/11/2023 tanggal 29 November 2023

"Kasus dugaan korupsi ini berawal dari penetapan status tanggap darurat Covid-19, oleh Wali Kota Manado, pada tanggal 3 April 2020, melalui surat keputusan No. 46/KEP/03/Setdako/2020 tanggal 3 April 2020," tutur Hijran Safar.



Bahwa untuk Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Pemkot Manado menyediakan anggaran belanja tidak terduga, untuk pengadaan ikan kaleng melalui Dinas Sosial Kota Manado pada tahun anggaran 2020 sebesar kurang lebih Rp27 miliar.

Realisasinya untuk pengadaan ikan kaleng tahap I sebesar Rp6,6 milisr. Dilanjutkan pengadaan tahap dua sebesar Rp10,6 miliar, serta tahap III sebesar Rp9,9 miliar, dengan jumlah total ikan kaleng yang diadakan sebanyak 3,075 juta kaleng.

"Bahwa dalam pengadaan ikan kaleng tahap I-III tersebut, SARK selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan persekongkolan dengan menunjuk RI selaku penyedia tanpa didahului survei harga yang memadai, sehingga terdapat kemahalan harga pada pengadaan ikan kaleng tahap I-III untuk ukuran 170 gram, dengan pembuka dan ikan kaleng ukuran 170 gram tanpa bukaan," kata Hijran.



Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara No. PE.03.03/LHP322/PW18/5/2023 Tanggal 28 Agustus 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junti Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan Penerimaan Tahap II, Kajari Manado menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum, untuk Menyelesaikan Perkara (P-16 A) dengan Tim JPU yang berasal dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manado.

"Para tersangka tetap dilakukan penahanan selama 20 hari, dan akan segera melimpahkan perkaranya untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Tipokor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado," pungkasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)