Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:27 WIB
loading...
A A A
Ironisnya, justru yang paling terdampak akibat penyitaan Sub Rekening Efek atas nama WanaArtha Life yang disita sejak 21 Januari 2020, berakibat perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini tidak lagi bisa membayarkan nilai manfaat sejak Februari 2020. Kondisi ini jelas menjadi beban dan pukulan telak bagi derita pemegang polis Wanaartha terlebih di masa pandemi Covid-19 untuk biaya makan, pendidikan, kesehatan yang tidak dapat ditunda.

"Kami mewakili 4 ribu pemegang polis yang tersebar diseluruh Indonesia sangat menderita dan mengalami kesulitan ekonomi dan finansial berat sekali akibat penyitaan dan dijadikan sebagai barbuk di sidang Tipikor Jiwasraya. Mohon Majelis Hakim berpihak pada kami yang terdzolimi ini. Adil dan jujur kepada 4 ribu PP yang teramat menderita akibat disita rekening efek yang sejatinya itu adalah uang yang kami percayakan kepada WanaArtha," ucap Endang Soediono salah seorang pensiunan BUMN.

Dia memaparkan, kebutuhan hidup semakin meningkat, tetapi sumber pendapatan para PP malah tidak ada akibat disita dan dicabut hak uangnya. (BACA JUGA: Kasus Covid-19 Capai 121.226, Ayo Disiplin Protokol Kesehatan)

Untuk itulah, lanjut dia, seluruh PP mengetuk pintu hati Majelis Hakim Kasus Tipikor Jiwasraya untuk dapat melepaskan dan mengangkat sita serta mengembalikan kepada nasabah atau PP yang berhak atas dana tersebut.

"Kami percaya Bapak Presiden Joko Widodo adalah figur dan tokoh bangsa sangat peduli pada nasib dan derita rakyat. Akan membantu dan melindungi hak-hak warganya yang terampas karena abuse of power," ungkapnya.

Hendro Yuwono Salim yang juga PP dari Kediri yang hadir di PN Jakpus dan Sekneg sangat mengharapkan sekali para pemegang polis dapat segera mendapatkan kembali hak-hak asasinya sesuai konstitusi serta negara hadir memberikan kepastian hukum bagi warganya yang mendambakan terwujudnya kebenaran dan tegaknya keadilan.

"Peradilan dapat hadir membela kepentingan rakyat yang tidak bersalah serta negara menjadi pengayom bagi industri asuransi dan pemegang polis sehingga kepercayaan investasi dan usaha bisa kembali pulih," ungkapnya.
(vit)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)