Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 19:27 WIB
loading...
Kirim Surat ke Presiden, Perwakilan Nasabah WanaArtha Minta Angkat Sita
Nasabah Asuransi WanaArtha Life dari seluruh daerah di Indonesia menyampaikan Surat Keberatan Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) kepada Ketua PN Jakarta Pusat. (Foto/ist)
A A A
JAKARTA - Perwakilan Pemegang Polis (PP) atau nasabah Asuransi WanaArtha Life berasal dari seluruh daerah di Indonesia mulai Sabang sampai Merauke menyampaikan Surat Keberatan Penyitaan Sub Rekening Efek (SRE) atas nama PT. Asuransi Jiwa Adisaarana Wanaartha (PT. AJAW) kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq Majelis Hakim perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Jiwasraya.

Penyitaan dilakukan pihak Kejaksaan Agung dengan mengesampingkan bahwa di dalam rekening efek tersebut berisi dana premi dan kelolaan milik nasabah atau pemegang polis, yang saat ini masih dalam status sita sebagai barang bukti pada perkara Tipikor dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jiwasraya di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.

Surat Keberatan Penyitaan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim perkara No 29 sd 33/PID.SUS – TPK/2020/PN.JKT.PST. Kemudian Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum Berkeadilan kepada Presiden Joko Widodo dan Surat Gugatan Class Action Perbuatan Melawan Hukum melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan No Perkara 592/Pdt.G/2020/PN. JKT.SEL dengan disertai rekapitulasi data ribuan pemegang polis Wanaartha. (BACA JUGA: Mahathir Siapkan Partai Baru untuk Galang Dukungan Etnis Melayu)

"Perwakilan pemegang polis juga akan menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Beradab kepada Bapak Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo yang telah kita pilih dan percayakan untuk memimpin NKRI dengan penuh amanah dan tanggung jawab secara konstitusional, yang disampaikan melalui Sekretariat Negara Republik Indonesia," ujar Drs Wahjudi, Ak.,CA pensiunan PNS di BPKP selama 26 tahun sebagai Pemegang Polis WanaArtha yang juga dipercaya sebagai Ketua wadah "Hope" Nasabah WanaArtha di PN Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Wahjudi menjelaskan Surat Keberatan Penyitaan dan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ditandatangani oleh wakil pemegang polis yakni dirinya, Johanes dan Hendro.

Penyampaian surat keberatan disertai ratusan berkas dokumen polis beserta KTP hingga memenuhi dua buah troli yang diterima petugas pelayanan terpadu satu pintu PN Jakpus.Penyerahan tersebut langsung dikawal perwakilan dari ribuan Pemegang Polis WanaArtha yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Sehari sebelumnya, Kamis (6/8/2020) sebagian perwakilan nasabah WanaArtha yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) mengajukan surat keberatan penyitaan di tempat yang sama, bersamaan dengan pemberian keterangan saksi oleh Daniel Halim selaku Direktur Keuangan WanaArtha.

Dalam kesaksiannya, Daniel dengan tegas menyampaikan di depan persidangan bahwa sub rekening efek yang disita dananya adalah murni bersumber dari premi milik pemegang polis dan bukan dari modal WanaArtha.

"Surat Keberatan dan Surat Perlindungan Hukum tersebut merupakan salah satu upaya dari pemegang polis untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak ekonomi kami yang telah dirampas yang diduga untuk “menambal” kerugian negara (pada perusahaan asuransi plat merah Jiwasraya) yang dilakukan oleh para koruptor Jiwasraya yang kini sebagai terdakwa," jelas Desy Widyantari, salah seorang nasabah dari Bali.

Desy menegaskan WanaArtha Life sebagai tempat ribuan nasabah menempatkan dana preminya untuk mendapat proteksi dan nilai manfaat hanya sebagai saksi dalam perkara Jiwasraya. Pemegang polis sebagai pemilik dana sah sebenarnya dalam rekening efek yang disita itu sama sekali tidak terlibat apalagi bersalah yang menyebabkan kerugian pada negara. (BACA JUGA: Nakagami Tercepat di Latihan Bebas Pertama GP Ceko 2020)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)