Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UII, Rektor Bentuk Tim Verifikasi
Kamis, 30 April 2020 - 14:10 WIB
loading...
Foto/Dok Okezone
A
A
A
YOGYAKARTA - Dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, menjadi perhatian serius Rektor UII Profesor Fathul Wahid. Menurutnya, UII pada prinsipnya tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Sebagai tindaklanjutnya, UII telah melakukan pelacakan informasi dan membentuk tim untuk melakukan verifikasi.
Sejauh ini, kata Prof Fathul, hasil pelacakan belum ada laporan resmi. Namun menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis pada Maret, Juli 2018, serta pertengahan April 2020, satu korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII.
“Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban,” kata Fathul, Kamis (30/4/2020).
UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Untuk itu, jika ada korban lain diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id
Mengenai proses hukum, menurut Fathul, karena status terduga IB adalah alumni, maka mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
Sejauh ini, kata Prof Fathul, hasil pelacakan belum ada laporan resmi. Namun menemukan ada dua psikolog UII yang dikontak oleh dua korban berbeda untuk mendapatkan pendampingan psikologis pada Maret, Juli 2018, serta pertengahan April 2020, satu korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII.
“Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban,” kata Fathul, Kamis (30/4/2020).
UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Untuk itu, jika ada korban lain diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id
Mengenai proses hukum, menurut Fathul, karena status terduga IB adalah alumni, maka mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
Lihat Juga :