PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa
Selasa, 28 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Proses eksekusi sendiri disebut Rudi berjalan lancar dan sesuai yang diharapkan. Tetapi barang-barang milik keluarga pendiri Arema tetap ditempatkan di depan rumah, kendati pihak pemohon telah menyiapkan lokasi penyimpanan barang sementara.
"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tukasnya.
Sebagai informasi, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.
Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes sendiri berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelangkan.
Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Proses eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023 setelah sebelumnya PN Malang mengajukan dua kali teguran peringatan kepada keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.
Namun karena tidak ada upaya pengosongan tanah dan rumah dari Novi dan keluarga, membuat juru sita PN Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah.
"Pihak termohon menghendaki barang tidak diletakkan di tempat penampungan dan mintanya diletakkan di depan rumah dengan kami melakukan pengamanan ditutup terpal, karena nanti takut ada hujan, musim hujan. Jadi tempat yang disini adalah kemauan termohon sendiri," tukasnya.
Sebagai informasi, rumah keluarga almarhum pendiri Arema yang kini ditempati istri dan dua anaknya di Jalan Lembah Tidar Kavling I RT 05 RW 10 Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rumah tersebut diduga dijadikan jaminan untuk pembayaran utang. Tetapi karena tak bisa membayar utang di bank, diduga rumah itu terpaksa dilelang oleh pihak ketiga.
Rumah tersebut statusnya kini menjadi milik Johannes Budijanto Widjaja. Pria asal Wonocolo Surabaya ini memenangkan proses lelang berdasarkan Risalah Lelang Nomor 968/47/2019 tanggal 04 Desember 2019. Johannes sendiri berhasil membeli rumah pendiri Arema senilai Rp2,4 miliar yang dilelangkan.
Tetapi karena sejak 2019 lalu pemenang lelang belum dapat menguasai tanah dan bangunan objek lelang, akhirnya ia mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Proses eksekusi pengosongan dilakukan pada Kamis 26 Oktober 2023 setelah sebelumnya PN Malang mengajukan dua kali teguran peringatan kepada keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal.
Namun karena tidak ada upaya pengosongan tanah dan rumah dari Novi dan keluarga, membuat juru sita PN Malang melakukan eksekusi pengosongan rumah.
(shf)
Lihat Juga :