PN Malang Eksekusi Rumah Pendiri Arema Lucky Acub Zaenal, Barang-barang Dikeluarkan Secara Paksa
Selasa, 28 November 2023 - 12:51 WIB
loading...
A
A
A
Barang-barang milik keluarga pendiri Arema tersebut kemudian diletakkan di luar area rumah dan ditutup terpal.
Alasannya karena istri almarhum Lucky Acub Zaenal berencana akan membeli rumah itu, makanya ia masih mencoba meletakkan barang-barang pribadinya, termasuk peninggalan almarhum Lucky Acub Zaenal di depan rumah.
Rudi Hartono Panitera PN Malang mengungkapkan proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 yang tertunda.
Saat itu proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 29/Pdt. Eks/2022/PN Mg tertanggal 10 Oktober 2022, ditunda karena adanya kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
"Eksekusi tanggal 26 Oktober tertunda karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon dan kesepakatan tersebut disetujui oleh pemohon agar pengadilan menunda," ucap Rudi Hartono, usai proses eksekusi kepada wartawan.
Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana.
Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.
"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," terangnya.
Alasannya karena istri almarhum Lucky Acub Zaenal berencana akan membeli rumah itu, makanya ia masih mencoba meletakkan barang-barang pribadinya, termasuk peninggalan almarhum Lucky Acub Zaenal di depan rumah.
Rudi Hartono Panitera PN Malang mengungkapkan proses eksekusi ini merupakan kelanjutan dari eksekusi pengosongan sebelumnya pada Kamis 26 Oktober 2023 yang tertunda.
Saat itu proses eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor: 29/Pdt. Eks/2022/PN Mg tertanggal 10 Oktober 2022, ditunda karena adanya kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.
"Eksekusi tanggal 26 Oktober tertunda karena sudah ada kesepakatan antara pemohon dan termohon dan kesepakatan tersebut disetujui oleh pemohon agar pengadilan menunda," ucap Rudi Hartono, usai proses eksekusi kepada wartawan.
Tetapi berjalannya waktu kesepakatan kedua belah pihak yang berisikan pembelian kembali tanah dan rumah, dari pihak pemohon yakni Johannes Budijanto Widjaja oleh keluarga pendiri Arema belum terlaksana.
Pihak pemohon yang membeli rumah lelang senilai Rp2,4 miliar pun mengajukan kembali proses eksekusi karena keluarga pendiri Arema belum melaksanakan kesepakatan.
"Karena informasi dari pemohon bahwa objek akan dibeli lagi dengan jangka waktu dua minggu. Seteleh dua Minggu informasi dari pemohon masih belum terlaksana hasil kesepakatan tersebut, sehingga kuasa pemohon memohon pengadilan agar melaksanakan kembali yang tertunda," terangnya.
Lihat Juga :