Edan! Kakek di Lampung Cabuli Anak Tetangga, Korban Diberi Rp2.000 agar Bungkam
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Seorang kakek berinisial R (60) di Lampung Selatan ditangkap polisi lantaran mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.
Kakek warga Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan adanya tindakan asusila terhadap korban F (6) yang merupakan tetangga pelaku.
"Pelaku telah kami amankan pada Kamis 23 November 2023 di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Hendra menuturkan, perbuatan bejat pelaku itu terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Natar, Lampung Selatan. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku.
"Setelah masuk pelaku melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang Rp2.000 agar tutup mulut," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan keluarganya melaporkan ke Mapolsek Natar untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku ditahan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kakek warga Branti Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu ditangkap di kediamannya pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan adanya tindakan asusila terhadap korban F (6) yang merupakan tetangga pelaku.
"Pelaku telah kami amankan pada Kamis 23 November 2023 di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Hendra menuturkan, perbuatan bejat pelaku itu terjadi pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB di Natar, Lampung Selatan. Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan masuk ke dalam kamar pelaku.
"Setelah masuk pelaku melakukan pencabulan dan menyetubuhi korban, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberikan korban uang Rp2.000 agar tutup mulut," ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan keluarganya melaporkan ke Mapolsek Natar untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku ditahan berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang.
(hri)