Relawan Ganjar Pranowo Laporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu, Ini Pelanggarannya
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, temuannya tersebut agar ditindak lanjuti dan diberi penindakan sesuai hukum yang berlaku
”Tuntutan kita harus ada penindakan dari Bawaslu. Harapan kita tentunya (Al Haris) harus mundur dari gubernur untuk menjaga netralitas atau memilih tim kampanye atau tetap menjabat Gubernur Jambi,” tegas Aris.
Tidak hanya itu, relawan Ganjar Pranowo menilai bahwa Gubernur Jambi Al Haris tidak netral dalam pemilu.
”Kita berharap Gubernur netral. Kalau tidak, Gubernur mundur. Dengan kejadian itu (Gubernur Jambi) belum netral, karena diduga masih menggunakan fasilitas negara untuk rapat pemenangan tersebut”" katanya.
Aris menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu kemarin tanggal 22 November bertempat di Rumah Dinas Gubernur dan pendopo depan Ancol. Sedangkan relawan Ganjar Pranowo ikut membuat laporan yakni: Jarwo, Ganjar Mania, Mak Ganjar dan Kita Jarwo.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang itu.
"Saat ini, sudah dilakukan penyusuran," tukasnya singkat.
Dari informasi yang didapat, Gubernur Jambi Al Haris telah mendapatkan mandat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi.
Padahal sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertuang pada Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Sementara, sampai saat ini Gubernur Jambi Al Haris masih aktif dengan jabatan publik yang melekat.
”Tuntutan kita harus ada penindakan dari Bawaslu. Harapan kita tentunya (Al Haris) harus mundur dari gubernur untuk menjaga netralitas atau memilih tim kampanye atau tetap menjabat Gubernur Jambi,” tegas Aris.
Tidak hanya itu, relawan Ganjar Pranowo menilai bahwa Gubernur Jambi Al Haris tidak netral dalam pemilu.
”Kita berharap Gubernur netral. Kalau tidak, Gubernur mundur. Dengan kejadian itu (Gubernur Jambi) belum netral, karena diduga masih menggunakan fasilitas negara untuk rapat pemenangan tersebut”" katanya.
Aris menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu kemarin tanggal 22 November bertempat di Rumah Dinas Gubernur dan pendopo depan Ancol. Sedangkan relawan Ganjar Pranowo ikut membuat laporan yakni: Jarwo, Ganjar Mania, Mak Ganjar dan Kita Jarwo.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang itu.
"Saat ini, sudah dilakukan penyusuran," tukasnya singkat.
Dari informasi yang didapat, Gubernur Jambi Al Haris telah mendapatkan mandat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi.
Padahal sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertuang pada Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Sementara, sampai saat ini Gubernur Jambi Al Haris masih aktif dengan jabatan publik yang melekat.