Relawan Ganjar Pranowo Laporkan Gubernur Jambi ke Bawaslu, Ini Pelanggarannya
loading...
A
A
A
JAMBI - Sejumlah relawan Ganjar Pranowo melaporkan Gubernur Jambi Al Haris atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Kamis (23/11/2023).
Mereka membawa barang bukti berupa tangkapan layar status di media sosial yang memperlihatkan sejumlah poto yang diduga tim pemenangan daerah Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam postingan tersebut, mereka disinyalir membicarakan pemenangan pemilu di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Ancol, Jalan Raden Pamuk, Beringin, Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kedatangan mereka langsung diterima oleh petugas Pusat Layanan Informasi, Bawaslu Provinsi Jambi untuk dibuatkan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
”Kami menemukan adanya status di media sosial dari salah satu anggota DPRD yang membicarakan pemenangan pemilu dan di tempat itu adalah di rumah dinas Gubernur Jambi,” kata Seknas Jokowi for Ganjar Presiden Aris Munandar, Kamis (23/11/2024).
Dari kejadian tersebut, dirinya menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi oleh Gubernur Jambi Al Haris. ”Kami beranggapan telah terjadi pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan capres tertentu,” ungkapnya.
Dari potongan poto-poto di barang bukti tersebut, terlihat Gubernur Jambi Al Haris menggunakan baju putih berkumpul dengan sejumlah petinggi partai pendukung Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
”Di situ ada koalisi partai PAN, Gerindra Golkar dan lainnya. Diduga ada kegiatan politik di Rumah Dinas Gubernur Jambi dan di pendopo Peranginan di depan rumah dinas,” imbuhnya.
Dia menegaskan, temuannya tersebut agar ditindak lanjuti dan diberi penindakan sesuai hukum yang berlaku
”Tuntutan kita harus ada penindakan dari Bawaslu. Harapan kita tentunya (Al Haris) harus mundur dari gubernur untuk menjaga netralitas atau memilih tim kampanye atau tetap menjabat Gubernur Jambi,” tegas Aris.
Tidak hanya itu, relawan Ganjar Pranowo menilai bahwa Gubernur Jambi Al Haris tidak netral dalam pemilu.
”Kita berharap Gubernur netral. Kalau tidak, Gubernur mundur. Dengan kejadian itu (Gubernur Jambi) belum netral, karena diduga masih menggunakan fasilitas negara untuk rapat pemenangan tersebut”" katanya.
Aris menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu kemarin tanggal 22 November bertempat di Rumah Dinas Gubernur dan pendopo depan Ancol. Sedangkan relawan Ganjar Pranowo ikut membuat laporan yakni: Jarwo, Ganjar Mania, Mak Ganjar dan Kita Jarwo.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang itu.
"Saat ini, sudah dilakukan penyusuran," tukasnya singkat.
Dari informasi yang didapat, Gubernur Jambi Al Haris telah mendapatkan mandat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi.
Padahal sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertuang pada Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Sementara, sampai saat ini Gubernur Jambi Al Haris masih aktif dengan jabatan publik yang melekat.
Mereka membawa barang bukti berupa tangkapan layar status di media sosial yang memperlihatkan sejumlah poto yang diduga tim pemenangan daerah Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Dalam postingan tersebut, mereka disinyalir membicarakan pemenangan pemilu di Rumah Dinas Gubernur Jambi di kawasan Ancol, Jalan Raden Pamuk, Beringin, Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (22/11/2023) kemarin.
Kedatangan mereka langsung diterima oleh petugas Pusat Layanan Informasi, Bawaslu Provinsi Jambi untuk dibuatkan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu.
”Kami menemukan adanya status di media sosial dari salah satu anggota DPRD yang membicarakan pemenangan pemilu dan di tempat itu adalah di rumah dinas Gubernur Jambi,” kata Seknas Jokowi for Ganjar Presiden Aris Munandar, Kamis (23/11/2024).
Dari kejadian tersebut, dirinya menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan di Rumah Dinas Gubernur Jambi oleh Gubernur Jambi Al Haris. ”Kami beranggapan telah terjadi pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara untuk pemenangan capres tertentu,” ungkapnya.
Dari potongan poto-poto di barang bukti tersebut, terlihat Gubernur Jambi Al Haris menggunakan baju putih berkumpul dengan sejumlah petinggi partai pendukung Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
”Di situ ada koalisi partai PAN, Gerindra Golkar dan lainnya. Diduga ada kegiatan politik di Rumah Dinas Gubernur Jambi dan di pendopo Peranginan di depan rumah dinas,” imbuhnya.
Dia menegaskan, temuannya tersebut agar ditindak lanjuti dan diberi penindakan sesuai hukum yang berlaku
”Tuntutan kita harus ada penindakan dari Bawaslu. Harapan kita tentunya (Al Haris) harus mundur dari gubernur untuk menjaga netralitas atau memilih tim kampanye atau tetap menjabat Gubernur Jambi,” tegas Aris.
Tidak hanya itu, relawan Ganjar Pranowo menilai bahwa Gubernur Jambi Al Haris tidak netral dalam pemilu.
”Kita berharap Gubernur netral. Kalau tidak, Gubernur mundur. Dengan kejadian itu (Gubernur Jambi) belum netral, karena diduga masih menggunakan fasilitas negara untuk rapat pemenangan tersebut”" katanya.
Aris menjelaskan, bahwa kejadian tersebut pada hari Rabu kemarin tanggal 22 November bertempat di Rumah Dinas Gubernur dan pendopo depan Ancol. Sedangkan relawan Ganjar Pranowo ikut membuat laporan yakni: Jarwo, Ganjar Mania, Mak Ganjar dan Kita Jarwo.
Sedangkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengaku sudah mendapatkan informasi tentang itu.
"Saat ini, sudah dilakukan penyusuran," tukasnya singkat.
Dari informasi yang didapat, Gubernur Jambi Al Haris telah mendapatkan mandat menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk pasangan Prabowo-Gibran untuk wilayah Provinsi Jambi.
Padahal sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tertuang pada Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 secara gamblang menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Sementara, sampai saat ini Gubernur Jambi Al Haris masih aktif dengan jabatan publik yang melekat.
(ams)