Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu
loading...
A
A
A
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tengah membawa tiga paket sabu milik seorang berinisial A. Dalam pemeriksaan itu, S juga mengaku mendapatkan upah Rp15 juta, untuk mengirimkan paket sabu tersebut. Untuk pelaku A masih dalam pengejaran," tuturnya.
Nugroho menegaskan, dengan penyitaan sabu seberat 2,9 kg ini, maka dapat menyelamatkan sebanyak 29 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu. Diperkirakan, harga sabu yang disita mencapai Rp4,3 miliar.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk segera melapor ke polisi jika menemukan kegiatan penyalahgunaan narkoba. "Jangan takut untuk melapor, karena kerahasiaan pelapor akan dijaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika," tegas Nugroho.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junti Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara sumur hidup.
Nugroho menegaskan, dengan penyitaan sabu seberat 2,9 kg ini, maka dapat menyelamatkan sebanyak 29 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu. Diperkirakan, harga sabu yang disita mencapai Rp4,3 miliar.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk segera melapor ke polisi jika menemukan kegiatan penyalahgunaan narkoba. "Jangan takut untuk melapor, karena kerahasiaan pelapor akan dijaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika," tegas Nugroho.
Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junti Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara sumur hidup.
(eyt)