Bongkar Peredaran Narkoba, Polresta Barelang Sita 2,9 Kg Sabu

Kamis, 23 November 2023 - 15:12 WIB
loading...
Bongkar Peredaran Narkoba,...
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N., saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus peredaran 2,9 kg sabu. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Perang terhadap peredaran narkoba, terus dilakukan Polresta Barelang. Buktinya, anggota Satreskoba Polresta Barelang, yang dipimpin Kasatreskoba Polresta Barelang, Kompol Rayendra Arga Prayana, berhasil menyita 2,9 kg sabu.



Keberhasilan anggota Satreskoba Polresta Barelang, dalam mengungkap peredaran gelap sabu tersebut, mendapatkan apresiasi dari Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri N. "Saya apresiasi keberhasilan pengungkapan peredaran sabu ini, karena ini sebagai upaya menyelamatkan generasi anak bangsa," tegasnya.



Pengungkapan kasus peredaran sabu itu, dilakukan di Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menangpa seorang tersangka berinisial S (46).



Dari tangan tersangka S, berhasil disita barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah, yang didalamnya terdapat kantong kertas berisi tiga paket sabu seberat 2,9 kg, lalu satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya upaya pengiriman sabu. Lalu dilakukan penyelidikan di lapangan, dan berhasil ditemukan pelaku yang tengah membawa paket sabu tersebut," ungkap Nugroho.

Saat ditangkap, pelaku yang diduga merupakan kurir sabu tersebut tengah berjalan membawa paket sabu untuk menuju tempat parkir motor. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh China.



"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tengah membawa tiga paket sabu milik seorang berinisial A. Dalam pemeriksaan itu, S juga mengaku mendapatkan upah Rp15 juta, untuk mengirimkan paket sabu tersebut. Untuk pelaku A masih dalam pengejaran," tuturnya.

Nugroho menegaskan, dengan penyitaan sabu seberat 2,9 kg ini, maka dapat menyelamatkan sebanyak 29 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu. Diperkirakan, harga sabu yang disita mencapai Rp4,3 miliar.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam, untuk segera melapor ke polisi jika menemukan kegiatan penyalahgunaan narkoba. "Jangan takut untuk melapor, karena kerahasiaan pelapor akan dijaga. Mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkotika," tegas Nugroho.

Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junti Pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara sumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)