Nyalon Bupati, Neng Supartini Siap Mundur dari Wakil Ketua DPRD

Rabu, 08 November 2017 - 21:52 WIB
Nyalon Bupati, Neng Supartini Siap Mundur dari Wakil Ketua DPRD
Nyalon Bupati, Neng Supartini Siap Mundur dari Wakil Ketua DPRD
A A A
PURWAKARTA - Neng Supartini sudah mulai menyiapkan diri untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta. Bahkan, dia pun akan mundur selaku anggota DPRD pada Januari 2018 apabila ditetapkan KPU setempat sebagai calon Bupati Purwakarta.

"Jelas dong saya harus siap mundur dari wakil ketua DPRD dan anggota DPRD Purwakarta. Karena hal itu merupakan konsekwensi apabila ditetapkan sebagai calon bupati sebagaimana amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Neng kepada SINDOnews, Rabu (8/11/2017).

Posisi Neng yang saat ini menjabat Ketua DPC PKB Purwakarta ini merupakan satu-satunya pimpinan partai pada Koalisi Kemerdekaan (PKB, PPP Nasdem dan Demokrat) yang menyatakan akan maju menjadi kandidat calon bupati pada Pilkada Purwakarta. Dia memang termasuk satu di antara sekian banyak kandidat calon Bupati Purwakarta yang berpotensi diusung partai politik pada Pilkada Purwakarta 2018.

Peluang besar itu sangatlah beralasan, selain sebagai pimpinan parpol yang diketahui cukup dekat dengan sejumlah elite DPP PKB. Dia pun satu-satunya di koalisi kemerdekaan yang menyatakan akan maju dalam kontestasi Pilkada Purwakarta.

Ditambah pembentukan relawan yang sudah dilakukannya jauh-jauh hari sebagai basis pergerakannya di 17 kecamatan yang ada. Hanya saja, keinginan Neng untuk maju di Pilkada Purwakarta secara internal harus bersaing ketat dengan kader PKB lainnya yang sama-sama akan ikut bursa kandidat calon Bupati Purwakarta, yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Saipudin Zukhri.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purwakarta Deni Ahmad Haidar menyebutkan, aturan pejabat publik untuk mundur jika maju dalam pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2017. "Kalau anggota DPRD ya harus mengundurkan diri dengan menyatakan secara tertulis sejak ditetapkan sebagai calon bupati atau calon wakil bupati oleh KPU," jelasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1004 seconds (0.1#10.140)