Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Palembang usai Kabur ke Singapura
Selasa, 14 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
A
A
A
Anjasra menjelaskan, selain Akhmad Badui, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus ini dan sudah lebih dulu menjalani persidangan serta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Ini Tampangnya
"Kedua tersangka lainnya yakni Alex Sandri seorang pengusaha dan Hasbullah selaku PPK. Hasbullah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan," jelasnya.
Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.
"Sedangkan Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, atau diganti selama 6 bulan," jelasnya.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Ini Tampangnya
"Kedua tersangka lainnya yakni Alex Sandri seorang pengusaha dan Hasbullah selaku PPK. Hasbullah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan," jelasnya.
Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.
"Sedangkan Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, atau diganti selama 6 bulan," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :