Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Palembang usai Kabur ke Singapura

Selasa, 14 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Palembang usai Kabur ke Singapura
Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polda Sumsel menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura. Foto/Ist
A A A
MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura.

Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, bahwa Akhmad Badui menjadi buron Kejaksaan sejak tahun 2021 lalu.



Selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat bahkan ke Singapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.

"Akhmad Badui ditangkap, Senin (13/11/2023) malam, saat berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang," ujar Anjasra, Selasa (14/11/2023).



Dijelaskan Anjasra, Akmad Badui terjerat kasus korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Anjasra menjelaskan, selain Akhmad Badui, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus ini dan sudah lebih dulu menjalani persidangan serta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.



"Kedua tersangka lainnya yakni Alex Sandri seorang pengusaha dan Hasbullah selaku PPK. Hasbullah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan," jelasnya.

Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

"Sedangkan Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, atau diganti selama 6 bulan," jelasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)