Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Palembang usai Kabur ke Singapura
Selasa, 14 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polda Sumsel menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura. Foto/Ist
A
A
A
MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura.
Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, bahwa Akhmad Badui menjadi buron Kejaksaan sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga: Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat bahkan ke Singapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.
"Akhmad Badui ditangkap, Senin (13/11/2023) malam, saat berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang," ujar Anjasra, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Anjasra, Akmad Badui terjerat kasus korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, bahwa Akhmad Badui menjadi buron Kejaksaan sejak tahun 2021 lalu.
Baca juga: Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat bahkan ke Singapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.
"Akhmad Badui ditangkap, Senin (13/11/2023) malam, saat berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang," ujar Anjasra, Selasa (14/11/2023).
Dijelaskan Anjasra, Akmad Badui terjerat kasus korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Lihat Juga :