Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Palembang usai Kabur ke Singapura

Selasa, 14 November 2023 - 14:09 WIB
loading...
Buronan Kasus Korupsi...
Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polda Sumsel menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura. Foto/Ist
A A A
MUARAENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Akhmad Badui, buronan kasus korupsi senilai lebih dari Rp3 miliar yang sempat kabur ke Singapura.

Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya mengatakan, bahwa Akhmad Badui menjadi buron Kejaksaan sejak tahun 2021 lalu.

Baca juga: Buronan Korupsi Kejati Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Selama menjadi buronan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat bahkan ke Singapura demi menghindari proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.

"Akhmad Badui ditangkap, Senin (13/11/2023) malam, saat berada di rumahnya di Jalan Trikora Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang," ujar Anjasra, Selasa (14/11/2023).



Dijelaskan Anjasra, Akmad Badui terjerat kasus korupsi pada kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Anjasra menjelaskan, selain Akhmad Badui, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus ini dan sudah lebih dulu menjalani persidangan serta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Ini Tampangnya

"Kedua tersangka lainnya yakni Alex Sandri seorang pengusaha dan Hasbullah selaku PPK. Hasbullah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan," jelasnya.

Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

"Sedangkan Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, atau diganti selama 6 bulan," jelasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Jelang P21 Kasus Roy...
Jelang P21 Kasus Roy Suryo Cs, Polda Metro Masih Tunggu Penelitian Berkas dari Kejaksaan
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Rekomendasi
Mau Ikut Pilih Logo...
Mau Ikut Pilih Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI? Begini Caranya
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Menkes Usul Penderita...
Menkes Usul Penderita TBC Dapat MBG, DPR: Wacana Tidak Masuk Akal
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved