Gubernur Sulsel Surati OJK Soal Relaksasi Nasabah Terdampak Bencana

Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:37 WIB
loading...
Gubernur Sulsel Surati...
Pengungsi banjir bandang di Luwu Utara menjalani aktivitas keseharian. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah , melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.

Menurut Nurdin, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.



Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.
"Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," katanya, Kamis, (5/8/2020).

Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus, berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMI) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.

Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2183 seconds (0.1#10.140)