Gubernur Sulsel Surati OJK Soal Relaksasi Nasabah Terdampak Bencana
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah , melayangkan surat permohonan relaksasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia, atas nasabah yang terdampak bencana banjir bandang di Sulsel.
Menurut Nurdin, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.
Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.
"Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," katanya, Kamis, (5/8/2020).
Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus, berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMI) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.
Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.
Menurut Nurdin, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara, yang lumpuh akibat bencana banjir bandang pada tanggal 13 Juli 2020 lalu.
Pemprov Sulsel memandang perlu mengambil langkah-langkah penanganan serius di berbagai sektor.
"Salah satu langkah dimaksud adalah meminta dukungan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya," katanya, Kamis, (5/8/2020).
Ia berharap Ketua Dewan Komisioner OJK Republik Indonesia untuk dapat mempertimbangkan pemberian kebijakan khusus, berupa relaksasi bagi pelaku UMKM Kredit Produktif dan Usaha Mikro (UMI) yang mengalami bencana banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara serta kabupaten maupun kota yang tertimpa bencana alam di Sulawesi Selatan.
Surat tersebut juga disampaikan ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI di Jakarta, Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Jakarta dan Kepala OJK Regional 6 Sulampua di Makassar.
(agn)