Bandung Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Pelaku Ngaku Dokter

Senin, 06 November 2023 - 17:26 WIB
loading...
Bandung Geger! Praktik...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus aborsi ilegal secara online dan menangkap dua tersangka. Foto/MPI/Gin-gin Tigin Gunulur
A A A
BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan secara online via media sosial (medsos). Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial SM dan IR.

Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter. Dia membuka jasa konsultasi aborsi via media sosial Facebook.

Baca juga: Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan

Modusnya, tersangka yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp (WA) setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka.

"Jadi terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023. Tersangka berinisial SM membuka akun Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam group Facebook tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).



Melalui WhatsApp, kata Kusworo, transaksi obat terlarang tersebut dilakukan. Berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, lanjut Kusworo, obat tersebut hanya untuk maag akut.

Kusworo mengatakan, obat yang dijual oleh tersangka SM juga berfungsi untuk untuk mengeluarkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan.

Baca juga: Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Korban Lewat Media Sosial dan Calo

"Jadi kalau sudah melahirkan terus ada pendarahan, ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut," bebernya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, obat tersebut jelas sangat berbahaya. Dampaknya, kata dia, saat mengonsumsi obat namun janin tidak keluar, kemungkinan bayi yang dikandung akan cacat.

"Ketika mengonsumsi obat ini namun ternyata janin itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat. Bila janinnya keluar, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," tandasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bikin Geger! Benda Mirip...
Bikin Geger! Benda Mirip Torpedo Mengapung di Pinggir Pantai Sumenep
Geger! Seorang Pria...
Geger! Seorang Pria Diduga Bunuh Diri di Pondok Indah Mall 2
Mahasiswi Tewas di Apartemen...
Mahasiswi Tewas di Apartemen Bekasi usai Tenggak Obat Penggugur Kandungan
Parah! Dokter Gadungan...
Parah! Dokter Gadungan Tamatan SMA Tangani 361 Pasien Aborsi
Terungkap! Dokter Aborsi...
Terungkap! Dokter Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Hanya Lulusan SMA
Penampakan 5 Tersangka...
Penampakan 5 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, Ini Peran dan Gajinya
Geger! 11 Orang Jadi...
Geger! 11 Orang Jadi Tersangka Rekayasa Ekspor CPO, Ada Keterlibatan Pejabat
Jangan Tertipu! 5 Makanan...
Jangan Tertipu! 5 Makanan yang Diklaim Sehat Ini Ternyata Tinggi Gula dan Kalori
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Rekomendasi
PLN EPI Dorong Zero...
PLN EPI Dorong Zero Waste lewat Pengelolaan Sampah Terpilah dan Daur Ulang
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Mobil Otonom Canggih...
Mobil Otonom Canggih Pertama di Indonesia dari Bandung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved