Bandung Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Pelaku Ngaku Dokter
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polresta Bandung mengungkap praktik aborsi ilegal yang dilakukan secara online via media sosial (medsos). Dalam penggerebekan, polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial SM dan IR.
Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter. Dia membuka jasa konsultasi aborsi via media sosial Facebook.
Modusnya, tersangka yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp (WA) setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka.
"Jadi terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023. Tersangka berinisial SM membuka akun Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam group Facebook tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Melalui WhatsApp, kata Kusworo, transaksi obat terlarang tersebut dilakukan. Berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, lanjut Kusworo, obat tersebut hanya untuk maag akut.
Kusworo mengatakan, obat yang dijual oleh tersangka SM juga berfungsi untuk untuk mengeluarkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan.
"Jadi kalau sudah melahirkan terus ada pendarahan, ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut," bebernya.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, obat tersebut jelas sangat berbahaya. Dampaknya, kata dia, saat mengonsumsi obat namun janin tidak keluar, kemungkinan bayi yang dikandung akan cacat.
"Ketika mengonsumsi obat ini namun ternyata janin itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat. Bila janinnya keluar, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.
"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," tandasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Praktik aborsi ilegal tersebut dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter. Dia membuka jasa konsultasi aborsi via media sosial Facebook.
Modusnya, tersangka yang mengaku sebagai dokter menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter. Penjualan dilakukan via WhatsApp (WA) setelah korban tertarik berkonsultasi dengan tersangka.
"Jadi terungkapnya pada tanggal 23 Oktober 2023. Tersangka berinisial SM membuka akun Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi hingga banyak yang tergabung dalam group Facebook tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (6/11/2023).
Melalui WhatsApp, kata Kusworo, transaksi obat terlarang tersebut dilakukan. Berdasarkan keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bandung, lanjut Kusworo, obat tersebut hanya untuk maag akut.
Kusworo mengatakan, obat yang dijual oleh tersangka SM juga berfungsi untuk untuk mengeluarkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan.
"Jadi kalau sudah melahirkan terus ada pendarahan, ternyata ada jaringan yang tersisa dalam rahim, maka obat ini bisa difungsikan untuk membersihkan jaringan tersebut," bebernya.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, obat tersebut jelas sangat berbahaya. Dampaknya, kata dia, saat mengonsumsi obat namun janin tidak keluar, kemungkinan bayi yang dikandung akan cacat.
"Ketika mengonsumsi obat ini namun ternyata janin itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat. Bila janinnya keluar, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.
"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," tandasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(shf)