Aborsi Ilegal di Klinik Pandeglang, Sudah Lebih 100 Janin Digugurkan
Selasa, 03 November 2020 - 14:37 WIB
loading...
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten membongkar kasus praktik aborsi di sebuah Klinik Sejahtera yang berlokasi di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.Foto/Teguh Mahardika
A
A
A
SERANG - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus aborsi ilegal di sebuah klinik di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Klinik yang sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam ini, diduga telah menggugurkan lebih dari 100 janin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktek ini baru terbongkar, karena para pelaku dalam prakteknya cukup rapih.
"Hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana (klinik) dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi, Sudah Berlangsung 14 Tahun)
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk hasil aborsi yang usia janinnya dibawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah maka akan dibuang ke westafle, sedangkan janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.
"Kami sudah cek septic tank-nya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuannya benar," ujar Nunung.
Selain itu, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara pasien aborsi dan bidan yang melakujan aborsi. Namun, untuk lebih memperjelas kasus tersebut, Polisi masih akan tetap melakukan pendalaman.
Klinik yang sudah melayani praktek aborsi sejak 2006 silam ini, diduga telah menggugurkan lebih dari 100 janin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin mengungkapkan, praktek ini baru terbongkar, karena para pelaku dalam prakteknya cukup rapih.
"Hanya pasien tertentu yang bisa masuk ke sana (klinik) dan lokasinya masih sepi," kata Nunung, Selasa (3/11/2020). (BACA JUGA: Polda Banten Bongkar Klinik Aborsi, Sudah Berlangsung 14 Tahun)
Berdasarkan keterangan pelaku, untuk hasil aborsi yang usia janinnya dibawah tiga bulan atau masih berbentuk gumpalan darah maka akan dibuang ke westafle, sedangkan janin yang usianya lebih dari tiga bulan atau sudah berbentuk maka akan dibawa oleh pasien dan dibuang sendiri.
"Kami sudah cek septic tank-nya apakah ada mayat bayi yang tertinggal ternyata tidak ada berarti pengakuannya benar," ujar Nunung.
Selain itu, tidak ditemukan seseorang yang diduga menjadi penghubung antara pasien aborsi dan bidan yang melakujan aborsi. Namun, untuk lebih memperjelas kasus tersebut, Polisi masih akan tetap melakukan pendalaman.
Lihat Juga :