Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Baru, Dijadikan Keripik Pisang dan Happy Water
loading...
A
A
A
"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotik," ungkapnya.
Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut bahwa para tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat.
Namun dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.
"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.
Wahyu mengatakan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut bahwa para tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat.
Namun dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.
"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.
Wahyu mengatakan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(shf)