Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Baru, Dijadikan Keripik Pisang dan Happy Water

Jum'at, 03 November 2023 - 13:04 WIB
loading...
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Baru, Dijadikan Keripik Pisang dan Happy Water
Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP penggerebekan rumah produksi narkoba jenis baru di Baturetno, Banguntapan, Bantul. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Bareskrim Polri bersama Polda DIY melakukan penggrebekan rumah kontrakan di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DIY. Penggerebekan ini terkait dengan ditemukannya aktivitas produksi narkoba jenis baru.

Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.


"Berawal dari pemantauan cyber kami mengungkap ada penjualan happy water dan keripik pisang. Namun, hal yang membuat kami curiga adalah mereka menjual keripik pisang atau happy water dengan harga yang mahal. Dari situ, kami melakukan pemantauan terhadap akun penjualan tersebut," kata Wahyu Widada dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di TKP penggerebekan di Baturetno, Banguntapan, Jumat (3/11/2023).



Setelah 1 bulan melakukan pemantauan, lanjut Wahyu, pihaknya kemudian berhasil melakukan penangkapan pengirim paket berisi keripik pisang yang sudah tercampur dengan narkoba.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diperoleh tiga TKP lainnya, pertama di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya, pada hari Kamis (2/11/2023) kami berhasil melakukan penggerebekan," lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Rinciannya, 2 orang diamankan di Kaliangkrik, 2 orang di Potorono dan 1 orang di Baturetno, Banguntapan, serta 3 orang pelaku ditangkap di Cimanggis.



Saat ini, polisi juga masih memburu 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO.

Peran masing-masing tersangka, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2687 seconds (0.1#10.140)