Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Baru, Dijadikan Keripik Pisang dan Happy Water

Jum'at, 03 November 2023 - 13:04 WIB
loading...
Bareskrim Gerebek Pabrik...
Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP penggerebekan rumah produksi narkoba jenis baru di Baturetno, Banguntapan, Bantul. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Bareskrim Polri bersama Polda DIY melakukan penggrebekan rumah kontrakan di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DIY. Penggerebekan ini terkait dengan ditemukannya aktivitas produksi narkoba jenis baru.

Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.


"Berawal dari pemantauan cyber kami mengungkap ada penjualan happy water dan keripik pisang. Namun, hal yang membuat kami curiga adalah mereka menjual keripik pisang atau happy water dengan harga yang mahal. Dari situ, kami melakukan pemantauan terhadap akun penjualan tersebut," kata Wahyu Widada dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di TKP penggerebekan di Baturetno, Banguntapan, Jumat (3/11/2023).



Setelah 1 bulan melakukan pemantauan, lanjut Wahyu, pihaknya kemudian berhasil melakukan penangkapan pengirim paket berisi keripik pisang yang sudah tercampur dengan narkoba.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diperoleh tiga TKP lainnya, pertama di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya, pada hari Kamis (2/11/2023) kami berhasil melakukan penggerebekan," lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Rinciannya, 2 orang diamankan di Kaliangkrik, 2 orang di Potorono dan 1 orang di Baturetno, Banguntapan, serta 3 orang pelaku ditangkap di Cimanggis.



Saat ini, polisi juga masih memburu 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO.

Peran masing-masing tersangka, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.

"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotik," ungkapnya.

Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut bahwa para tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat.

Namun dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.

Wahyu mengatakan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4005 seconds (0.1#10.140)