Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba Jenis Baru, Dijadikan Keripik Pisang dan Happy Water

Jum'at, 03 November 2023 - 13:04 WIB
loading...
Bareskrim Gerebek Pabrik...
Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada saat konferensi pers di TKP penggerebekan rumah produksi narkoba jenis baru di Baturetno, Banguntapan, Bantul. Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Bareskrim Polri bersama Polda DIY melakukan penggrebekan rumah kontrakan di Dusun Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul, DIY. Penggerebekan ini terkait dengan ditemukannya aktivitas produksi narkoba jenis baru.

Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Wahyu Widada mengungkapkan bahwa penggrebekan ini dilakukan setelah pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Cimanggis, Jawa Barat.

Baca juga: Nitazene Narkoba Baru Buatan China yang Lebih Berbahaya dari Fentanil

"Berawal dari pemantauan cyber kami mengungkap ada penjualan happy water dan keripik pisang. Namun, hal yang membuat kami curiga adalah mereka menjual keripik pisang atau happy water dengan harga yang mahal. Dari situ, kami melakukan pemantauan terhadap akun penjualan tersebut," kata Wahyu Widada dalam acara konferensi pers yang dilaksanakan di TKP penggerebekan di Baturetno, Banguntapan, Jumat (3/11/2023).



Setelah 1 bulan melakukan pemantauan, lanjut Wahyu, pihaknya kemudian berhasil melakukan penangkapan pengirim paket berisi keripik pisang yang sudah tercampur dengan narkoba.

"Kemudian kami melakukan pengembangan dan diperoleh tiga TKP lainnya, pertama di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Baturetno, Banguntapan, Bantul. Selanjutnya, pada hari Kamis (2/11/2023) kami berhasil melakukan penggerebekan," lanjutnya.

Dari penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 8 orang tersangka. Rinciannya, 2 orang diamankan di Kaliangkrik, 2 orang di Potorono dan 1 orang di Baturetno, Banguntapan, serta 3 orang pelaku ditangkap di Cimanggis.

Baca juga: Dosen ITB Ungkap Narkoba Jenis Baru, Efeknya 150 Kali Lebih Kuat dari Morfin

Saat ini, polisi juga masih memburu 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO.

Peran masing-masing tersangka, MAP berperan sebagai pengelola media sosial, D pemegang rekening, AS sebagai kurir, BS, MRE, AR dan R sebagai pengolah, EH sebagai pengolah dan distributor.

"Dari empat lokasi kami berhasil mengamankan sebanyak 426 bungkus keripik pisang narkotik, 2.022 botol berukuran 10 mililiter cairan happy water dan 10 kilogram bahan baku narkotik," ungkapnya.

Terkait dengan jenisnya, Wahyu menyebut bahwa para tersangka menggunakan jenis narkoba yang sudah sering beredar di masyarakat.

Namun dalam praktiknya, mereka menggunakan cara baru yakni dengan dicampur dalam makanan dan cairan perasa.

"Kalau jenis narkobanya itu bukan jenis baru, ada sabu sama amfetamin. Tetapi, cara produksinya saja yang sudah tidak konvensional, tetapi dicampur dengan makanan yaitu keripik pisang dan cairan perasa," katanya.

Wahyu mengatakan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Atau pidana subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Rekomendasi
10 Rahasia Fajri TV...
10 Rahasia Fajri TV Push Rank Free Fire, Dijamin Peluang Booyah Makin Besar!
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps 10 Rabu: Hubungan Mila dan Jaka Semakin Memanas
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Berita Terkini
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved