Ganjar Pranowo dan BPBD Bergerak Cepat Atasi Kekeringan dan Bencana di Jawa Tengah
Kamis, 02 November 2023 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 10 Tahun Diayomi, Begini Beratnya Kades di Magelang Melepas Ganjar: Jateng Kehilangan Pemimpin Visioner!
Undang-undang No. 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana menegaskan perlunya pembentukan lembaga yang menangani bencana di tingkat pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dimana BPBD menjalani tiga tugas utama yakni:
1. Pelaksana
2. Komando
3. Koordinasi
Di tingkat pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertindak sebagai lembaga penanggulangan bencana, sementara di tingkat daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran yang serupa.
Pembentukan lembaga-lembaga ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut.
Dalam konteks ini, pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif tentang realitas kebencanaan dan potensi bencana yang ada di wilayah Jawa Tengah menjadi sangat penting.
Pemahaman yang komprehensif ini menjadi dasar awal dalam mengelola risiko bencana, yang pada dasarnya merupakan hasil dari interaksi antara ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang ada.
BPBD merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Undang-undang No. 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana menegaskan perlunya pembentukan lembaga yang menangani bencana di tingkat pusat maupun di daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dimana BPBD menjalani tiga tugas utama yakni:
1. Pelaksana
2. Komando
3. Koordinasi
Di tingkat pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertindak sebagai lembaga penanggulangan bencana, sementara di tingkat daerah, yaitu provinsi dan kabupaten/kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki peran yang serupa.
Pembentukan lembaga-lembaga ini merupakan manifestasi dari tanggung jawab bersama dalam penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-undang tersebut.
Dalam konteks ini, pemahaman yang menyeluruh dan komprehensif tentang realitas kebencanaan dan potensi bencana yang ada di wilayah Jawa Tengah menjadi sangat penting.
Pemahaman yang komprehensif ini menjadi dasar awal dalam mengelola risiko bencana, yang pada dasarnya merupakan hasil dari interaksi antara ancaman, kerentanan, dan kapasitas yang ada.
BPBD merupakan lembaga yang memiliki tanggung jawab utama dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana di tingkat daerah.
Lihat Juga :