Ganjar Pranowo dan BPBD Bergerak Cepat Atasi Kekeringan dan Bencana di Jawa Tengah

Kamis, 02 November 2023 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Mereka bekerja untuk mengidentifikasi risiko bencana, merencanakan tindakan mitigasi, serta memberikan respons cepat saat bencana terjadi.

BPBD juga berperan penting dalam memberikan pemahaman dan pendidikan kepada masyarakat mengenai potensi risiko bencana di wilayah mereka, serta bagaimana bersiap dan bertindak dalam situasi darurat.

Sejarah BPBD


Pembentukan BPBD Provinsi Jawa Tengah terjadi pada tahun 2008 berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah kemudian mengeluarkan Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2008 yang menjelaskan tugas pokok dan fungsi BPBD Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun 2014, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berdampak pada perubahan dalam urusan pemerintahan dan struktur organisasi perangkat daerah.

Untuk mengimplementasikan UU 23 tahun 2014, Pemerintah Pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sebagai tanggapan terhadap peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengesahkan Peraturan Daerah No. 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

BPBD Provinsi Jawa Tengah akan mengikuti panduan dari PP No. 18 tahun 2016 dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.

Tugas Pokok dan Fungsi

BPBD Kabupaten memiliki tugas-tugas berikut:


1. Menetapkan panduan dan arahan untuk upaya penanggulangan bencana, yang mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan secara adil dan setara.
2. Menetapkan standar dan persyaratan yang diperlukan untuk pelaksanaan upaya penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Membuat, menetapkan, dan menyebarkan informasi tentang peta rawan bencana.
4. Merancang dan menetapkan prosedur tetap untuk menangani situasi bencana.
5. Melaporkan secara rutin kepada Bupati mengenai pelaksanaan upaya penanggulangan bencana, baik dalam kondisi normal dengan frekuensi bulanan maupun dalam situasi darurat bencana kapan pun diperlukan.
6. Bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian dana dan barang bantuan.
7. Memastikan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Melaksanakan kewajiban lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi BPBD


BPBD memiliki peran dan tanggung jawab berikut:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam mengatasi bencana serta menangani pengungsi dengan respons yang cepat dan efisien, dengan memastikan tindakan yang efektif.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana di wilayahnya dengan pendekatan yang terencana, terpadu, dan menyeluruh.
3. Memberikan pembinaan dan mengendalikan upaya penanggulangan bencana di wilayah setempat.
4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan penanggulangan bencana yang berlangsung di wilayah tersebut.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ganjar, Rano Karno,...
Ganjar, Rano Karno, hingga Risma Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Lenteng Agung
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Diduga Tak Terima Jagoannya...
Diduga Tak Terima Jagoannya Kalah di Pilkada Parepare, Antarpendukung Saling Lempar Batu
41 Daerah Pilkada Lawan...
41 Daerah Pilkada Lawan Kotak Kosong, Ganjar Pranowo: Bisa Saja Menang!
Hadiri Sidang Pledoi...
Hadiri Sidang Pledoi Palti Hutabarat, Ganjar Pranowo: Kamu Tidak Sendirian!
Ini Respons Ganjar Pranowo...
Ini Respons Ganjar Pranowo Terkait Rencana PDIP Usung Anies di Pilkada Jakarta
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Pemilu 2029 Masih Jauh,...
Pemilu 2029 Masih Jauh, PDIP: Jangan Setiap Hari Bicara Elektoral
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
IHSG Menghijau di Awal...
IHSG Menghijau di Awal Pekan, Pagi Ini Sentuh Level 6.217
Berita Terkini
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved