Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari
Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
A
A
A
"Kurang lebih 10 orang diperiksa, termasuk Dirut, manajernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter dan tim gugus rumah sakit, termasuk supir mobil. Untuk Dirut Daya, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.
Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.
"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca juga: Legislator Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah COVID-19 Ditetapkan Tersangka
Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.
"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lihat Juga :