Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari
Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Sementara itu, polisi saat ini telah melimpahkan kasus pengambilan paksa ke Kejari Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal
A
A
A
MAKASSAR - Aparat kepolisian telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran pengurusan jenazah COVID-19 yang melibatkan legislator DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasi penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar , menyusul pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
"Berkasnya sudah rampung, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tinggal menunggu penelitian JPU apakah ada petunjuk lanjut atau sudah lengkap pemberkasan baik formil dan materilnya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).
Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasi penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar , menyusul pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2020 lalu.
Baca juga: Legislator Penjamin Jenazah COVID-19 Diperiksa dari Pagi Hingga Larut Malam
"Berkasnya sudah rampung, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tinggal menunggu penelitian JPU apakah ada petunjuk lanjut atau sudah lengkap pemberkasan baik formil dan materilnya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).
Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.
Lihat Juga :