Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penjamin Jenazah COVID-19 ke Kejari

Rabu, 05 Agustus 2020 - 22:09 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas...
Tim Gugus Tugas COVID-19 Sulsel mengambil kembali jenazah pasien corona yang sebelumnya sempat diambil paksa oleh pihak keluarga. Sementara itu, polisi saat ini telah melimpahkan kasus pengambilan paksa ke Kejari Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi/Faisal
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian telah merampungkan berkas perkara dugaan pelanggaran pengurusan jenazah COVID-19 yang melibatkan legislator DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah pasien COVID-19 agar bisa dipulangkan keluarganya dari rumah sakit.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya tengah menunggu hasi penelitian jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar , menyusul pelimpahan berkas tahap pertama yang dilakukan pada Senin 27 Juli 2020 lalu.



"Berkasnya sudah rampung, sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Tinggal menunggu penelitian JPU apakah ada petunjuk lanjut atau sudah lengkap pemberkasan baik formil dan materilnya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (5/8/2020).

Dia menambahkan dalam kasus penjaminan jenazah pasien COVID-19 berinisial CR (49) di RSUD Daya, jalan Perintis Kemerdekaan, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, Sabtu 27 Juni lalu, pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama RSUD Daya, dr Ardin Sani.

"Kurang lebih 10 orang diperiksa, termasuk Dirut, manajernya, dokter jaga, perawat jaga, dokter dan tim gugus rumah sakit, termasuk supir mobil. Untuk Dirut Daya, diambil keterangannya sebagai saksi saja. Dalam penyelidikan tindak pidananya itu tidak ada," jelas Agus.



Penyidik sendiri menetapkan dua tersangka salah satunya Andi Hadi Ibrahim Baso selaku penjamin jenazah dan Andi Rahmat yang disebut berperan menyiapkan ambulans.

"Dia (Rahmat) warga kompleks almarhum tinggal, dia berinisiatif menghubungi ambulans (sewa), jadi bukan ambulans RS yang bawa jenazah itu," papar Agus.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara pada Jumat 10 Juli lalu, karena mereka terbukti melanggar Pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Dengan Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Sebelumnya Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan anggota DPRD kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso belum ditahan, meskipun telah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim.

"Sampai larut malam (diperiksa) dari pagi. Namun menurut pertimbangan penyidik yang bersangkutan belum dilakukan penahanan, mungkin ada keterangan lanjutan, secara teknis nanti penyidik yang sampaikan," ungkap Yudhiawan, Minggu 19 Juli.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Makassar Ditahan
Kejari Makassar Tetapkan...
Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH
Dramatis! Tim Kejari...
Dramatis! Tim Kejari Dihadang Preman saat Buronan Tersangka Korupsi Sembunyi di Plafon Rumah
Buronan 2 Pekan, Ridhana...
Buronan 2 Pekan, Ridhana Tersangka Korupsi Ditangkap di Rumah Calon Suami
Ambulans Bawa Jenazah...
Ambulans Bawa Jenazah Ditabrak Truk Tangki, 1 Penumpang Tewas 1 Kritis
Tangis Pecah di Simalungun,...
Tangis Pecah di Simalungun, Tak Dikafani Pemakaman Jenazah COVID-19 Berakhir Ricuh
Diambil Paksa Keluarga,...
Diambil Paksa Keluarga, Jenazah Wanita Pasien COVID-19 di Mukomuko Dibawa Pakai Sepeda Motor
Datangi Rumah Sakit,...
Datangi Rumah Sakit, AKBP RM Jauhari Redam Emosi Penolak Pemulasaran Jenazah COVID-19
Pengambilan Paksa Jenazah...
Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19 di Bondowoso Jawa Timur, Selengkapnya di iNews Sore Senin Pukul 16.00 WIB
Rekomendasi
6 Alasan Israel Tidak...
6 Alasan Israel Tidak Masuk Jadi Anggota NATO, Salah Satunya Ogah Ribut dengan Rusia
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor AM Edukasi Pasar Modal Syariah di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Berita Terkini
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
13 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
19 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
21 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
31 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
48 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
52 menit yang lalu
Infografis
Inggris-Prancis Siap...
Inggris-Prancis Siap Pimpin Koalisi Tentara ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved