Gasak 17 Motor Lewat Modus Lempar Serbuk Cabai, 3 Pelaku Dibekuk
loading...
A
A
A
TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya , Jawa Barat berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan modus melemparkan serbuk cabai kepada korbannya. Ketiga tersangka adalah Seno Azi Pangestu (21) warga Kecamatan Tamansari; Apep Sukandi (23) warga Kecamatan Singaparna dan Dr (16) warga Kecamatan Tanjungjaya.
Dari pengakuan komplotan ini sudah berhasil menggasak 17 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. (Baca: Pasien COVID-19 Tewas Loncat dari Lantai 12 Rumah Sakit)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, komplotan ini sudah berhasil menggasak 17 unit kendaraan roda dua. Sementara polisi baru berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua.
“Selain berhasil mengamankan tiga unit motor kita juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter L yang ujungnya sudah diruncingkan, obeng, serta satu bungkus serbuk cabai dari tangan para pelaku,” kata Kasat, Rabu (5/8/2020).
Menurut Kasat, dalam setiap melakukan aksinya para pelaku ini selalu membawa serbuk cabai yang sudah disiapkan untuk dilemparkan kepada mata korban jika melawan. (Baca juga: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya)
Kasat Reskrim menambahkan terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Seno Azi Pangesto yang membantu temannya Muhamad Fahmi (19) melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga yang sering mengajak kencan istri Muhamad Fahmi.
Lalu Muhamad Fahmi menjebak lelaki tersebut dengan menggunakan akun Facebook istrinya untuk bertemu dan berkencan. Saat bertemu itulah tersangka Seno Aji melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek sepuluh jahitan dan melaporkan kejadian ini pada pihak Polisi.
“Polisi akhirnya melakukan penangkapan tersangka Seno Azi dan saat dilakukan penggeledahan disaku celana ditemukan kunci leter L dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa kunci leter L ini digunakan untuk melakukan aksinya mencuri motor bersama komplotannya,” paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di Sel Tahanan Polres Tasikmalaya. “Ketiganya dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara sementara satu tersangka yang dibawah umur akan diserahkan ke Bapas,” tandasnya.
Dari pengakuan komplotan ini sudah berhasil menggasak 17 unit sepeda motor dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. (Baca: Pasien COVID-19 Tewas Loncat dari Lantai 12 Rumah Sakit)
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, komplotan ini sudah berhasil menggasak 17 unit kendaraan roda dua. Sementara polisi baru berhasil mengamankan barang bukti tiga unit kendaraan roda dua.
“Selain berhasil mengamankan tiga unit motor kita juga berhasil mengamankan barang bukti kunci leter L yang ujungnya sudah diruncingkan, obeng, serta satu bungkus serbuk cabai dari tangan para pelaku,” kata Kasat, Rabu (5/8/2020).
Menurut Kasat, dalam setiap melakukan aksinya para pelaku ini selalu membawa serbuk cabai yang sudah disiapkan untuk dilemparkan kepada mata korban jika melawan. (Baca juga: Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya)
Kasat Reskrim menambahkan terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Seno Azi Pangesto yang membantu temannya Muhamad Fahmi (19) melakukan penganiayaan kepada salah seorang warga yang sering mengajak kencan istri Muhamad Fahmi.
Lalu Muhamad Fahmi menjebak lelaki tersebut dengan menggunakan akun Facebook istrinya untuk bertemu dan berkencan. Saat bertemu itulah tersangka Seno Aji melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek sepuluh jahitan dan melaporkan kejadian ini pada pihak Polisi.
“Polisi akhirnya melakukan penangkapan tersangka Seno Azi dan saat dilakukan penggeledahan disaku celana ditemukan kunci leter L dan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bahwa kunci leter L ini digunakan untuk melakukan aksinya mencuri motor bersama komplotannya,” paparnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga tersangka kini harus mendekam di Sel Tahanan Polres Tasikmalaya. “Ketiganya dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara sementara satu tersangka yang dibawah umur akan diserahkan ke Bapas,” tandasnya.
(sms)