Ancam dengan Parang, Pria Gaek Perkosa Anak Gadisnya Sendiri

Rabu, 05 Agustus 2020 - 18:58 WIB
loading...
Ancam dengan Parang, Pria Gaek Perkosa Anak Gadisnya Sendiri
Aparat Polres Jayapura menangkap SDM (58) pria gaek yang memperkosa Mawar (26) anaknya sendiri. Mirisnya pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali. Foto iNews TV/Cornelia M
A A A
JAYAPURA - Aparat Polres Jayapura menangkap SDM (58) pria gaek yang memperkosa Mawar (26) anaknya sendiri. Mirisnya pelaku memperkosa korban sebanyak tiga kali. Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, bahwa pihaknya saat ini sedang menangani kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

"Terkait pemerkosaan atau Pasal 285 KUHP, disini yang menjadi korban adalah anak dari pelaku. Dimana anak ini berumur 26 tahun dengan modus sudah tiga kali pelaku sebagai bapak melakukan persetubuhan dengan paksa atau pemerkosaan dengan menggunakan parang. Kemudian anaknya dengan terpaksa harus mengikuti hasrat atau nafsu dari bapaknya, hasil laporan dari keluarga korban dimana bapaknya ini telah melakukan kegiatan yang menyimpang yaitu pemerkosaan," ungkapnya.

Pelaku SDM akan dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan untuk kekerasannya pelaku menggunakan parang yaitu terjadi dari bulan April dan dilaporkan pada 3 Juli 2020. (Baca: Pemilik dan Putranya Meninggal karena COVID-19, Rumah Makan Rawon Nguling Ditutup)

"Pemicunya mungkin masalah mental pada pelaku mungkin kita lihat memang perbuatan - perbuatan yang dilakukan dia tidak paham bahwa anak ini harus dilindungi dan anak ini punya hak - hak nya. Tentunya ini bukan saja menjadi pekerjaan Kepolisian saja tetapi selalu kita lakukan evaluasi dan kita mempunyai program Apuse Pelita bagaimana perempuan dan anak yang ada di Kabupaten Jayapura ini bersama dengan dinas - dinas terkait kita harus memberikan perlindungan," ungkap Kapolres. (Baca juga:
Lamaran Ditolak, Dosen di NTB Bunuh Gadis Pujaannya di Jalan Raya)


Sedangkan untuk dugaan kelainan jiwa tentunya ini biasa dilakukan konsultasi psikologi baik terhadap korban maupun pelaku. "Supaya kita memahami apa penyebabnya dan nanti apa upaya - upaya dari Pemerintah dan juga Kepolisian dalam melakukan penindakan," tandasnya
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)