Peras Anggota Dewan, 3 Polisi Gadungan Dibekuk Polda Sumut
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:38 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: Megawati Panggil Gibran dan Rudy ke Jakarta, Ada Apa? )
Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ke tiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas enam tahun penjara," pungkasnya.
Nainggolan menerangkan, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut. Selain itu, turut disita barang bukti berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Ke tiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Poldasu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas enam tahun penjara," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :