Ternyata Ini Motif Ibu Muda di Cianjur Dibunuh Pacar dengan Cara Digantung
loading...
A
A
A
Pelaku mendapati percakapan korban di WA dengan pria lain yang diduga selingkuhan korban. Akibatnya pelaku tersulut emosi sehingga terjadi pertengkaran hebat.
Korban sempat ditendang dan dipukuli. Namun korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku tambah emosi dan membekap korban dengan bantal mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal.
"Mungkin setelah melihat pacarnya meninggal pelaku panik dan secara spontan untuk menghilangkan jejak, korban digantung dengan kain sarung seolah-olah korban bunuh diri," tutur Tono.
Perbuatan pelaku tersebut dilakukan dan disaksikan anak korban yang masih berusia 5 tahun dan dari anak itulah polisi mendapat keterangan dan menjadi saksi kunci pembuahan tersebut.
Pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan sebagai pacar selama tiga tahun. Pekerjaan pelaku merupakan seorang buruh kuli bangunan di Tangerang. Sedangkan korban ibu rumah tangga dengan dua anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," pungkas Tono.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Korban sempat ditendang dan dipukuli. Namun korban sempat melakukan perlawanan sehingga membuat pelaku tambah emosi dan membekap korban dengan bantal mengakibatkan korban kehabisan napas dan meninggal.
"Mungkin setelah melihat pacarnya meninggal pelaku panik dan secara spontan untuk menghilangkan jejak, korban digantung dengan kain sarung seolah-olah korban bunuh diri," tutur Tono.
Perbuatan pelaku tersebut dilakukan dan disaksikan anak korban yang masih berusia 5 tahun dan dari anak itulah polisi mendapat keterangan dan menjadi saksi kunci pembuahan tersebut.
Pelaku dengan korban sudah menjalin hubungan sebagai pacar selama tiga tahun. Pekerjaan pelaku merupakan seorang buruh kuli bangunan di Tangerang. Sedangkan korban ibu rumah tangga dengan dua anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan menganiaya yang mengakibatkan meninggal dunia.
"Ancaman Pasal 338 yakni 15 tahun, dan Pasal 351 selama 7 tahun," pungkas Tono.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(shf)