Konyol! Ngaku Khilaf, Bapak di Sleman 11 Tahun Cabuli Anak Kandung
loading...
A
A
A
SLEMAN - Entah apa yang ada di hati dan pikiran pria warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial BSR (47). Selama 11 tahun, dia tega mencabuli anak kandungnya sendiri dengan alasan khilaf.
Pencabulan terhadap anak kandung tersebut, dilakukan BSR selama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKI). Pria yang berprofesi sebagai buruh tidak tetap tersebut, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan, korban adalah anak semata wayang pelaku, yang kini telah berusia 18 tahun. Pencabulan tersebut, sudah dilakukan pelaku selama 11 tahun lebih, atau sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
"Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan," tutur Adrian, Kamis (26/10/2023) kepada awak media. Dia menambahkan, pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022.
Pencabulan tersebut, bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh pelaku. Korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan.
Pada saat korban sedang berbaring hendak tidur, korban didekati pelaku kemudian diraba-raba. Tak sampai di situ, semua pakaian korban dilepasi dan terjadi pencabulan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," tambahnya
Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting oleh pelaku.
Sebenarnya korban sudah tidak tahan, dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya tersebut ke ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak pernah percaya dengan apa yang dilakukan pelaku. "Korban kemudian cerita ke pacarnya," tuturnya.
Terakhir kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan November 2022, ketika sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan, namun justru korban mendapat perlakuan cabul.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, maka korban kemudiam merekam perbuatan pelaku. Korban beralasan untuk bukti atas apa yang dialaminya, korban berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Setelah itu, korban bersama dengan pacarnya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke UPTD PPA, selanjutnya didibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman. "Pelaku mengaku khilaf, sehingga memperkosa korban," pungkas Adrian.
Pencabulan terhadap anak kandung tersebut, dilakukan BSR selama ditinggal istrinya bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKI). Pria yang berprofesi sebagai buruh tidak tetap tersebut, menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian menuturkan, korban adalah anak semata wayang pelaku, yang kini telah berusia 18 tahun. Pencabulan tersebut, sudah dilakukan pelaku selama 11 tahun lebih, atau sejak korban duduk di bangku sekolah dasar.
"Jadi dulunya korban menganggapnya sebagai hal yang biasa. Bukan pencabulan," tutur Adrian, Kamis (26/10/2023) kepada awak media. Dia menambahkan, pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai dengan November 2022.
Pencabulan tersebut, bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SD ini hendak bermain, namun dilarang oleh pelaku. Korban disuruh tidur, dengan alasan agar tidak kelelahan.
Pada saat korban sedang berbaring hendak tidur, korban didekati pelaku kemudian diraba-raba. Tak sampai di situ, semua pakaian korban dilepasi dan terjadi pencabulan. "Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi," tambahnya
Korban sendiri tidak berani cerita, karena ancaman kekekerasan oleh pelaku yang akan menyakiti korban dan ibu korban. setelah itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual, pernah ketika SMP korban menolak ajakan pelaku namun korban dibanting oleh pelaku.
Baca Juga
Sebenarnya korban sudah tidak tahan, dan sudah berkali-kali menceritakan apa yang dialaminya tersebut ke ibu kandungnya. Namun ibu kandung korban tidak pernah percaya dengan apa yang dilakukan pelaku. "Korban kemudian cerita ke pacarnya," tuturnya.
Terakhir kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada bulan November 2022, ketika sedang merawat pelaku karena jatuh kecelakaan, namun justru korban mendapat perlakuan cabul.
Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, maka korban kemudiam merekam perbuatan pelaku. Korban beralasan untuk bukti atas apa yang dialaminya, korban berani menceritakan kejadian itu kepada ibunya.
Setelah itu, korban bersama dengan pacarnya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke UPTD PPA, selanjutnya didibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman. "Pelaku mengaku khilaf, sehingga memperkosa korban," pungkas Adrian.
(eyt)