Pemkot Bandung Perpanjang Darurat Sampah hingga Desember
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung berencana memperpanjang darurat tanggap penanganan sampah hingga akhir tahun ini. Kebijakan itu diambil setelah melihat persoalan sampah yang belum juga selesai.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Sebab, permasalahan sampah di Bandung tak kunjung rampung.
”Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah,” kata Ema, Rabu (25/10/2023).
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
”Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya punya otoritas mengambil kebijakan menetapkan darurat sampah,” ujarnya.
Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” ucapnya.
Hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
”Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma. Tapi terus gencar mengedukasi,” tukasnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, saat ini Pemkot Bandung tengah menanti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait hal tersebut. Sebab, permasalahan sampah di Bandung tak kunjung rampung.
”Darurat sampah itu kemungkinan masih ada pertambahan waktu. Kita masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita harap masa darurat di Kota Bandung itu perpanjang, yaitu darurat tanggap penanganan sampah,” kata Ema, Rabu (25/10/2023).
Kendati demikian, Ema menerangkan, kepala daerah memiliki otoritas untuk memperpanjangnya. Hal itu karena Kota Bandung memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.
”Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, otoritas kepala daerah cukup kuat. Apabila Pemprov Jabar ada keterlambatan waktu menentukan status, sebetulnya punya otoritas mengambil kebijakan menetapkan darurat sampah,” ujarnya.
Ema mengatakan, status darurat sampah diperpanjang, karena kondisi di lapangan perlu waktu untuk menangani sampah lebih maksimal.“Melihat kondisi lapangan, perpanjangan perlu dilakukan. Kalau tidak bisa, tentunya kita masih sulit menangani sampah,” ucapnya.
Hingga saat ini sebagian masyarakat masih mengandalkan pola TPA. Oleh karenanya, Pemkot Bandung masih harus mengedukasi masyarakat untuk mengelola sampah dari hulu.
”Edukasi, mengubah mindset, membangun paradigma. Tapi terus gencar mengedukasi,” tukasnya.
(ams)