Wali Kota Pematang Siantar Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting, Jadi Acuan TPPS Lakukan Aksi Tanggap
loading...
A
A
A
Selain itu, kata Susanti, kasus stunting adalah hambatan dari pengembangan sumber daya manusia yang harus diselesaikan. Karena bagaimanapun pembangunan fisik tidak akan bisa berjalan dengan baik apabila sumber daya manusia yang ada tidak mumpuni. Maka dari itu, diharapkan semua merapatkan barisan untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penurunan stunting dalam aksi nyata demi terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas di masa depan.
"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Masih banyak hal yang harus kita benahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah," katanya.
Kepada seluruh OPD, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar.
"Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Susanti menambahkan, perjuangan mencegah dan menurunkan stunting tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik dari semua pihak dapat berjalan.
"Harapan saya ke depan, semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. sehingga prevalensi stunting di Kota Pematang Siantar dapat diturunkan dengan target minimal 11,08 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, angkanya 14,3 persen," jelasnya.
Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematang Siantar yaitu “Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu dalam laporannya menerangkan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/1484/X/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematang Siantar.
Audit kasus stunting, sambungnya, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.
"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Masih banyak hal yang harus kita benahi bersama, terutama dalam hal kolaborasi dan sinergitas yang masih rendah," katanya.
Kepada seluruh OPD, perangkat kecamatan dan kelurahan agar berperan aktif dan serius dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting di Kota Pematang Siantar.
"Lakukan inovasi terbaik dan menjalin sinergitas dan kolaborasi dengan lintas sektor, stakeholders, dan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.
Susanti menambahkan, perjuangan mencegah dan menurunkan stunting tidak akan sulit selama koordinasi, komunikasi, dan kerja sama yang baik dari semua pihak dapat berjalan.
"Harapan saya ke depan, semoga upaya kita dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pematang Siantar dapat terwujud. sehingga prevalensi stunting di Kota Pematang Siantar dapat diturunkan dengan target minimal 11,08 persen di tahun 2023. Sedangkan di tahun 2022, angkanya 14,3 persen," jelasnya.
Hal tersebut juga dalam rangka mewujudkan visi Kota Pematang Siantar yaitu “Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.”
Sebelumnya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu dalam laporannya menerangkan, kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/1484/X/2023 Tanggal 19 Oktober 2023 tentang Tim Audit Kasus Stunting Kota Pematang Siantar.
Audit kasus stunting, sambungnya, merupakan salah satu kegiatan prioritas pada Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting yang dilakukan secara berkesinambungan. Sehingga intervensi atau pencegahan dapat segera dilakukan agar kasus tidak semakin memburuk atau penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, sehingga kasus tidak berulang di satu wilayah.