Wali Kota Pematang Siantar Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting, Jadi Acuan TPPS Lakukan Aksi Tanggap

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:00 WIB
loading...
Wali Kota Pematang Siantar Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting, Jadi Acuan TPPS Lakukan Aksi Tanggap
Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (23/10/2023). (Foto: dok. Pemko Pematang Siantar)
A A A
PEMATANG SIANTAR - Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani membuka kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting ke-1 2023, di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Senin (23/10/2023). Hasil dari audit tersebut nantinya menjadi acuan bagi Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS)

Wali Kota Susanti dalam sambutannya menyampaikan, stunting merupakan gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan permasalahan serius yang memerlukan penanganan secara tepat dan menyeluruh. Sebab dampak yang ditimbulkan akan sangat merugikan pada tumbuh kembang anak.

"Jika anak terkena stunting dampaknya bukan hanya pada masa depan anak itu sendiri, namun juga akan berdampak pada keluarga serta bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelangsungan pembangunan bangsa dan negara di masa yang akan datang," katanya.

Wali Kota Pematang Siantar Buka Diseminasi Audit Kasus Stunting, Jadi Acuan TPPS Lakukan Aksi Tanggap


Oleh karena itu, lanjutnya, audit kasus stunting penting dilakukan agar seluruh komponen yang tergabung dalam struktur tim audit kasus stunting yang telah dibentuk, dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, serta dapat bersinergi dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan percepatan penurunan stunting.

Masih kata Susanti, audit kasus stunting merupakan upaya mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya, khususnya sebagai penapisan kasus-kasus yang sulit termasuk mengatasi masalah mendasar pada kelompok sasaran audit berisiko stunting, yaitu calon pengantin, ibu hamil, ibu menyusui/nifas, dan baduta/balita.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Pasal 8 menyebutkan, Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Ranpasti) terdiri atas beberapa kegiatan prioritas, antara lain audit kasus stunting.

"Audit kasus stunting diyakini memiliki dampak yang besar dan signifikan dalam percepatan penurunan stunting," ujarnya.

Dilanjutkannya, pelaksanaan audit kasus stunting dengan tahapan diseminasi kasus stunting merupakan tahapan dalam menyampaikan hasil audit berdasarkan kertas kerja audit serta rencana tindak lanjut terhadap kasus yang di audit oleh para tim pakar. Hasil audit tersebut menjadi acuan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam melakukan aksi tanggap percepatan penurunan stunting, sehingga intervensi dapat segera dilakukan, agar kasus tidak semakin memburuk atau tidak terjadi kasus yang berulang (sama) di satu wilayah.

"Audit kasus stunting adalah langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting," tandasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2140 seconds (0.1#10.140)