2 Kali Jadi Residivis Pencurian Kotak Amal, Kakek di Bantul Kembali Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
Jajaran Reskrim Polsek Srandakan kemudian melakukan upaya penyelidikan dimulai dari olah TKP, pengumpulan bahan keterangan (Baket) saksi-saksi di TKP serta pengembangan.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah dikuatkan oleh barang bukti yang ada pada pelaku. Maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kendati demikian, pihak takmir dan polisi melanjutkan kasus tersebut.
Meski nilainya yang diambil kecil namun kasus tersebut pantas dilanjutkan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Dia residivis dua kali karena bobol kotak amal," terangnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan setelah dikuatkan oleh barang bukti yang ada pada pelaku. Maka patut diduga keras pelaku tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
"Dari keterangan pelaku, motifnya karena ekonomi," tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kendati demikian, pihak takmir dan polisi melanjutkan kasus tersebut.
Meski nilainya yang diambil kecil namun kasus tersebut pantas dilanjutkan karena pelaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
"Dia residivis dua kali karena bobol kotak amal," terangnya.
(hri)